TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus seorang tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online Hongkong (HKG) lewat situs Rudal Toto. Tersangka diringkus, Jumat (14/7) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH, Sabtu (25/7), membenarkan adanya penangkapan pelaku judi togel online lewat situs Rudal Toto tersebut.
“Benar, pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 21.00 wib, kita ada menangkap seorang tersangka pelaku perjudian jenis togel online lewat situs Rudal Toto. Pelaku atas nama IA alias Ipen itu diamankan dari kawasan Gang Seri Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” ujar AKP Eri Prasetiyo SH.
Katanya, awalnya tim Satreskrim Polres Tanjungbalai sedang melakukan penyisiran ke rumah terlapor di Gang Seri, Lingkungan ll, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Pada saat itulah, lanjut Eri, terlapor terlihat sedang berjalan menuju pulang ke rumahnya dan langsung diamankan personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Kepada petugas, terlapor mengakui perbuatannya sehingga langsung diamankan ke Polres Tanjungbalai guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Bersama tersangka, juga turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo 1807 warna hitam dan uang tunai berjumlah Rp255.000.
Atas tindakannya, pelaku dipersalahkan melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (1) dari UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ign/Syaf)