TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat mencabuli anak perempuan yang masih dibawah umur, seorang laki-laki bernama KAN alias A (19) diamankan personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Ia diamankan saat berada di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) di Jalan M T Haryono, Kota Tanjungbalai, Kamis (23/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH, Sabtu (15/7) mengatakan, awal terungkapnya kejadian perbuatan cabul terhadap korban, sebut saja namanya Mawar (16), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai itu, Jumat tanggal 30 juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB.
Dimana pada malam itu, korban tidak ditemukan orang tuanya di dalam rumah, walaupun sudah larut malam.
Sehingga, pada malam itu juga, ZS (orang tua korban) langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan dari putrinya itu dengan cara mendatangi rumah tetangga maupun kenalan korban.
Pada saat mendatangi rumah KAN alias A di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, korban Mawar ditemukan satu kamar dengan terlapor KAN alias A (19).
Melihat kejadian tersebut dan meyakini telah terjadi perbuatan cabul terhadap putrinya, ZS selaku orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kemudian, Kamis tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB, tim Operasional Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari keluarga korban bahwa terlapor (KAN alias A) sedang melakukan legalisir KTP di Kantor Disdujcatpil Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Selanjutnya, tim operasional Satreskrim Polres Tanjungbalai bergerak kelokasi dan berhasil mengamankan tersangka saat akan melegalisir KTP.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kemudian dibawa ke Polres Tanjungbalai dengan sangkaan melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai ini, bersama terlapor juga turut diamankan badang bukti berupa 1 set pakaian dan 1 unit handphone Oppo a.5s.
Katanya, atas perbuatannya itu, terlapor akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ign/Syaf)