TASLABNEWS, ASAHAN – Selain empat Oknum Polres Batu Bara yang diduga memeras Tersangka Narkoba Rudi Hartono dan Istrinya, Nurhafni, Oknum Jaksa
yang bertugas di Kejari Batu Bara, Sumatra Utara, berinisial YC juga diduga melakukan pemerasan terhadap Nurhafni Hasibuan.
Namun hingga saat ini, sang Jaksa belum juga diperiksa walau sudah dilaporkan oleh Thomy Faisal Pane, kuasa hukum dari pihak pelapor Nurhafni Hasibuan, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan pemerasan terhadap Keluarga Tersangka pengedar narkoba Rudi Hartono sebesar Rp50 Juta.
Keterangan yang diberikan Thomy kepada kru media taslabnews.com, Senin (17/07/2023), Oknum Jaksa YC diduga meminta uang sebesar Rp50 Juta kepada Nurhafni, warga Asahan, dengan janji suami Nurhafni diberikan keringanan hukuman.
Namun Nurhafni hanya mampu memberikan Rp30 Juta kepada Oknum Jaksa YC. Dikarenakan Nurhafni tidak sanggup untuk memberikan sisa uang sebesar Rp20 Juta lagi, maka uang tersebut diminta Nurhafni kembali.
Setelah didesak beberapa kali, Oknum Jaksa YC mengembalikan uang Rp30 Juta tersebut ke Nurhafni, dengan cara tiga kali transfer.
“Uang Rp30 Juta itu ditransfer kembali ke Nurhafni oleh Oknum Jaksa YC dengan tiga kali transfer. Transfer pertama sebesar Rp5 Juta, kedua Rp 20 Juta dan terakhir sebesar Rp 5 Juta,” ungkap Thomy.
Disebutkan Thomy, berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, Oknum Jaksa YC telah dipanggil (disurati) oleh Kejati Sumut, namun yang bersangkutan mangkir.
Terpisah, Kru media taslabnews.com saat akan melakukan konfirmasi di Kejari Batu Bara, Senin (17/07/2023) pukul 16.00 WIB, tidak berhasil menemui Kasi Intel maupun Kajari Batu Bara.
“Kasi Intel tidak ada bg, lagi keluar, Enggak tau kapan kembalinya. Kejari juga tidak ada,” terang Petugas di pintu gerbang Kejari Batu Bara. (edi/mom)