TASLABNEWS, ASAHAN – Lagi – lagi sebuah SPBU di Kisaran tepatnya di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan Sumatera Utara nekat menjual BBM subsidi jenis Pertalite dengan mengunakan jerigen dalam jumlah banyak.
Padahal PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian BBM bersubsidi di SPBU dengan mengunakan jerigen atau mobil yang sudah di modif.
Pantuan di lapangan, Rabu (05/07/2023) sekira pukul 15.00 WIB, SPBU yang berada tepat di depan Depot PT Pertamina jalan Cokroaminoto menjual BBM subsidi jenis Pertalite pakai jerigen pada siang hari.
Padahal saat itu lagi ramai pembeli, baik mengunakan sepedamotor dan mobil.
Adapun larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi. Kemudian sesuai peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pemendistribusian harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Mentri energi sumber daya meneral RI Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Tentu telah melanggar peraturan pemerintah, yakni UU Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Migas yang berbunyi, Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.
Namun pelarangan itu tidak di gubris oleh SPBU 14212220 yang terletak di Jalan Cokroaminoto Kisaran Barat, Asahan.
Saat awak media akan mengisi BBM untuk mobil di SPBU tersebut pada pukul 15.00 wib, awak media melihat sebuah mobil merek Toyota Rush putih Nopol BK 1371 OO mengeluarkan beberapa jerigen untuk di isi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Beberapa pembeli BBM yang menggunakan sepedamotor yakni Agus, Heri kepada wartawan mengaku kesal.
“Bukannya sudah dilarang SPBU menjual BBM pada orang yang pakai jerigen dengan jumlah banyak,” ucap keduanya. (Edi)