TASLABNEWS, ASAHAN-Kejaksaan Negeri Asahan melakukan pemusnahan barang bukti/benda sitaan tindak Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach), Kamis (27/07)2023) sekira pukul 09.30 wib.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan di halaman samping Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, di hadiri Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Kepala Pengadilan Negeri Kisaran di wakilkan, BNNK Asahan, Dinas Kesehatan Asahan.

Sebelum pemusnahan, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay menjelaskan bahwa jumlah tindak Pidana Umum Priode 16 Maret hingga 27 Juli 2023 adalah 63 perkara.
“Diantaranya sabu 58 perkara, ganja 4 perkara dan Extasy 1 perkara,” ungkap Dedyng.
Lanjut kajari, untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu 239, 12 gram, ganja 121 gram Extasy 1,05 gram, bong 8, Timbangan 14, Pipet skop 22, Mancis 4, Kaca pireks 9, Kotak rokok 9 dan Handphone 28, kalau di uangkan di taksir, Rp240.000.000,” ucapnya.
Selanjutnya seluruh barang bukti di musnahkan dengan di bakar dan di blender,hal ini agar tidak dapat di gunakan lagi. (Edi/Syaf)