TASLABNEWS, ASAHAN -Pihak Polsek Kota Kisaran Timur, Polres Asahan akhirnya memasang spanduk dilarang berjudi di komplek graha Kisaran tepatnya di terminal Kisaran, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang merupakan lokasi judi tembak ikan.
Pesangan spanduk Deklarasi bersama Forkopincam, aparat pemerintahan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk menolak keras peredaran Narkoba dan judi dilakukan oleh itu dilakukan Iptu Parlaungan Pane bersama bhahbinkamtibmas Aipda Adi Cintra Panjiatan, Jum’at (07/07/2023).
Kapolsek Kota Kisaran Timur Iptu Parlaungan Pane berharap kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya giat perjudian dan narkoba segera menghubungi kontak person Lurah Sei Renggas 0813-7727-6748, dan Bhabinkamtibmas 0823-6139-7708.
Dengan adanya pemasangan spanduk Deklarasi Damai bersama menolak peredaran Narkoba dan segala bentuk jenis perjudian, diharapkan kedepannya tidak ada lagi peredaran Narkoba dan perjudian khususnya jenis tembak ikan-ikan.
Sementara masyarakat Sei Renggas yang mengaku bernama Agus berharap polisi jangan hanya pemasangan spanduk, tetapi harus di barengi penutupan praktek judi tembak ikan.
“Jangan hanya kata kata manis dalam spanduk tetapi kerja nyata yang di harapkan. Tapi permainan judi tembak ikan itu masih bebas beroperasi,” ucap Agus. (Edi)