TASLABNEWS, ASAHAN – Sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi saksi terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dua terdakwa narkotika jenis sabu kembali membantah dengan tegas lokasi penangkapan dan telah didampingi kuasa hukum dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Kisaran, Erika Sari Emsah Ginting SH MH dan dua anggota, Yohana Timora Pangaribuan SH MHum serta Antoni Trivolta SH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi terdakwa dan saksi verbalisan dari pengacara prodeo Polres Batubara oleh Rudi Harmoko, Selasa ( 25/07/2023 ) dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara yang diketuai Kasi Datun, Heri Sembiring menghadirkan saksi yang merupakan kuasa hukum kasus narkotika, diantaranya Dede Yunanda serta Ricky Rinaldy, kemudian satu saksi verbalisan dari Kejari Batubara.
Dalam persidangan tersebut, kedua saksi yang juga merupakan terdakwa kasus narkotika membantah beberapa isi BAP penyidik Polres Batubara. Terdakwa Ricky Rinaldy membantah bahwa dirinya didampingi kuasa hukum saat penyusunan BAP.
Selain itu Ricky Rinaldy dan Dede Yunanda juga membantah keterangan dalam BAP terkait tempat penangkapan mereka. Ditegaskan Ricky dan Dede bahwa mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Asahan, tepatnya di Tugu Selamat Datang Kota Kisaran.
Lanjutnya, setelah mereka (terdakwa) ditangkap, Personil Polres Batubara membawa para tersangka ke suatu tempat di pinggir sungai, yang diketahui di samping Sei Beluru yang masih wilayah hukum Kabupaten Asahan.
Hal yang sama juga dikatakan saksi Sri Susiani dan Rahayu yang melihat beberapa orang termasuk Ricky Rinaldy yang mereka kenal berada di pinggir Sungai Sei Beluru yang masih wilayah Kabupaten Asahan.
Selain mendengar keterangan terdakwa Ricky Rinaldy dan Dede Yunanda, sidang tersebut menghadirkan terdakwa yang masih satu kasus dengan mereka yakni Heri Syahputra dan Rudi Hartono
Thomy Faisal S. Pane, SH MH selaku kuasa hukum dari empat orang terdakwa kepada awak media mengatakan, untuk sidang hari ini seharusnya pihak Kejari Batubara menghadirkan saksi tiga orang anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara yakni Ipda BS, Bripka DS, Aipda DI.
Kemudian untuk menghadirkan Jaksa berinisial ” Y” dari Kejaksaan Negeri Batubara dan salah seorang pengacara prodeo dari Polres Batu Bara yaitu RP, hal ini dilakukan agar semua fakta dalam kasus narkotika ini bisa terungkap didalam persidangan namun yang hadir hanya satu saja.
“Saya sangat kecewa karena pihak jaksa tidak dapat mengadirkan para saksi yang telah saya minta pada sidang sebelumnya tidak dapat di hadirkan dengan alasan yang tidak jelas,” terang Thomy. (edi/mom)