TASLABNEWS, ASAHAN – Kuasa hukum Nurhafni, Istri terdakwa bandar narkoba, melaporkan Empat Oknum Polres Batu Bara terkait dugaan pemerasan sebesar Rp83 Juta ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Empat Oknum polisi yang dilaporkan diduga memeras bandar narkoba bernama Rudi Hartono dan istrinya Nurhafni sebanyak Rp 83 juta, dilaporkan Kuasa Hukum istri terdakwa, Thomy Faisal Pane ke Polda Sumut.
Dikutip dari Detik.com, terbit pada Sabtu 8/7/2023, dengan judul “Diduga Peras Bandar Narkoba Rp 83 Juta, 4 Polisi di Batu Bara Dilaporkan, keempat Oknum itu, yakni yakni Ipda BS, Bripka IM, Bripka KG dan Aipda DI.
“Iya, dalam bentuk dumas, soal dugaan pemerasan dan perampasan uang milik keluarga klien kita,” kata Thomy, Selasa (11/07/2023)
Diungkapkan Thomy Faisal Pane bahwa suami dari kliennya ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara di rumah terdakwa di Kota Kisaran, pada tanggal 19 Januari 2023. Rudi ditangkap karena disebut menjadi bandar narkoba.
Saat penggeledahan itu, kata Thomy, personel polisi itu mengambil uang tunai sebesar Rp4 Juta milik Nurhafni. Padahal uang itu, kata Thomy, merupakan hasil dari kliennya berjualan di warung.
“Mereka di situ ada mengambil uang Rp 4 juta, cash, padahal itu uang klien saya, tidak ada sangkut paut dengan kasus itu,” jelasnya.
Setelah itu, Rudi dan istrinya dibawa ke dalam mobil oleh para personel tersebut. Saat itu, Bripka IM juga turut mengambil tas milik Nurhafni dan dibawa ke dalam mobil.
Kemudian, para personel itu memberhentikan mobil tersebut di dekat SMAN 2 Kisaran. Mereka lalu mengambil handphone milik Nurhafni dan meminta nomor pin mobile banking. Pin itu pun diberikan oleh Nurhafni.
Setelah dicek, kata Thomy, personel itu melihat saldo Nurhafni ada sebanyak Rp 11 juta. Mereka pun mengatakan akan mengambil uang Nurhafni itu.
Nurhafni sempat menolak permintaan para polisi tersebut. Namun, dia diancam akan ikut dilibatkan dalam kasus narkoba itu.
“Karena takut, dana dari rekening milik Nurhafni sebesar Rp 9 juta ditransfer oleh oknum polisi itu ke rekening milik orang lain yang diduga dikenal mereka,” jelasnya.
Usai mentransfer uang itu, Thomy mengatakan kliennya sempat diancam agar tidak memberitahu bahwa uangnya telah diambil oleh oknum polisi tersebut. Setelah itu, Nurhafni disuruh turun dari dalam mobil dan disuruh pulang menggunakan becak, sedangkan suaminya, Rudi Hartono masih berada di dalam mobil.
Thomy menjelaskan, saat di dalam mobil tersebut Rudi disuruh untuk menghubungi seseorang untuk meminta uang sebesar Rp200 Juta dengan dalih agar Rudi bisa dibebaskan dari kasus itu.
Rudi pun mengiyakan permintaan itu. Dia lalu menghubungi seseorang untuk mengirimkan uang permintaan dari para polisi itu.
“Di dalam mobil itu, suami dari klien kita disuruh Oknum Polisi tadi untuk menghubungi orang di luar itu. Saya nggak tahu itu keluarga atau apa, untuk meminta uang sebesar Rp 200 juta untuk membebaskan suami klien kita,” ujarnya.
“Nah sudah dibayarkan Rp 70 juta ke rekening. Karena berselang beberapa jam gitu, sisanya tidak dikirimkan lagi, akhirnya Rudi dimasukkan ke penjara,” sambung Thomy.
Thomy menyebut bahwa kasus ini diduga masih berkaitan dengan oknum polisi dan jaksa di Batu Bara yang sebelumnya viral memeras Oknum guru SD bernama Sarlita yang anaknya terlibat kasus narkoba.
“Yang ditangkap pertama itu pemakainya, ini pengembangan, ada bandar di tengahnya, ini ada bandar lagi (Rudi),” jelasnya.
Thomy mengaku Rudi Hartono saat ini sudah berstatus terdakwa. Kasus narkoba yang menjeratnya itu tengah berlangsung di persidangan.
Ditambahkan Thomy, selain keempat oknum polisi itu, ada Oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang juga diduga terlibat kasus dugaan pemerasan itu.
“Jaksa itu berinisial YCR,” tukas Thomy. (Edi)