TASLABNEWS, MEDAN – Selain melaporkan ke Propam Polda Sumut, didampingi kuasa hukum Thomy Faisal pane, istri tersangka pengedar Narkoba Rudy Hartono yang bernama Nurhafni melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan empat oknum personil Polres Batu Bara di SPKT Polda Sumut Jum’at (21/07/2023)
Pelaporan tersebut dilakukan, usai Nurhafni didampingi kuasa hukumnya Thommy Faisal SH MH, menghadiri pemerikasaan sebagai saksi (BAP) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas pemerasan yang diduga dilakukan ‘Y’ oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum personil Polres Batu Bara IPDA BS dan kawan -kawan tersebut diterima Personil SPKT (Surat Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Sumatera Utara, dengan surat tanda laporan Nomor : STTLP/B/860/VII/2023/SPKT/POLDA SUMUT.
“Kami baru menghadiri panggilan dari Kasi Intel Kejati Sumut untuk diambil keterangan pemeriksaan (BAP) atas apa yang telah dilakukan Oknum Jaksa ‘Y’ terhadap klien saya (Nurhafni),” jelas Thommy kepada kru media, Sabtu (22/07/2023).
“Setelah BAP itu, Kami juga ke SPKT Polda Sumut untuk melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan empat oknum personil Polres Batu Bara kepada klien saya (Nurhafni),” ungkapnya.
Disebutkan Thomy, sebelumnya keempat oknum personil Polres Batu Bara inisial IPDA BS,Bripka KG,Bripka IM,serta Aipda DI telah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Senin (17/7/2023) lalu, atas kasus dugaan melakukan pemerasan terhadap Nurhafni istri dari tersangka kasus narkoba Rudi Hartono.
“Jadi selain melaporkan empat Oknum Polres Batu Bara yang diduga melakukan pemerasan terhadap klein saya ke propam Polda Sumut, kami juga melaporkan yang bersangkutan ke pidana umum ya ke SPKT polda Sumut,” terang Thomy. (edi)