TASLABNEWS, ASAHAN – Hingga saat ini, Rabu (26/07/2023), Polsek Sei Kepayang belum ada menangkap pelaku pencurian 37 Goni/Sak beras untuk masyarakat dari Kantor Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Sementara beras curian tersebut telah dikembalikan kepada warga, setelah beberapa hari kasus itu dilaporkan ke Polsek.
Menurut Kepala Desa Sei Tualang Pandau, Pamiludin bahwa pencurian beras tersebut terjadi pada tanggal 23 Mei 2023 lalu. Keesokan harinya, Aparat desa yang mengetahui adanya kejadian pencurian itu langsung membuat laporan ke Polsek Sei Kepayang.
“Kejadian pencurian beras terjadi ketika aku ada bimbingan teknis (bimtek) di luar kota, Bang. Pokoknya, malam terjadi pencurian, besoknya langsung dilaporkan orang kantor ke Polsek (Sei Kepayang). Tanggal 24 Mei 2023 laporannya, Bang,” tuturnya kepada kru media taslabnews.com, Selasa (25/07/2023).
Lanjutnya, setelah beberapa hari kasus pencurian itu, beras curian dikembalikan. Pamiluddin mengaku tidak mengenal pelaku pencurian tersebut.
“Soal pelaku, kurang tau lah aku, Bang. Konfirmasi aja warga yang dekat tempat kejadian, Bang,”
ucapnya.
Terpisah, informasi yang berhasil diperoleh dari lapangan, beberapa warga mengaku bahwa beras sebanyak 37 Sak yang dicuri itu telah dikembalikan kepada warga. Warga itu juga menduga bahwa pelaku pencurian beras tersebut berinisial SB alias Ipul dan J.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang, Ipda Sawal Simanjuntak, Selasa (25/07/2023) sekitar jam 14.00 WIB, menerangkan bahwa kasus pencurian beras di Kantor Desa Sei Tualang Pandau masih dalam Lidik.
“Walau barang beras itu sudah di kembalikan namun pelaku belum diketahui,” terang IPDA Sawal saat ditemui kru media di Barbara Cafe.
Kasus pencurian 37 Sak Beras bantuan kepada masyarakat di Kantor Desa Sei Tualang Pandau itu pun mendapat perhatian dari Ketua Lingkar Studi Mahasiswa Marhanenis Kabupaten Asahan, Johan Iskandar.
Ketua Lingkar Studi Mahasiswa Marhanenis Kabupaten Asahan itu merasa heran dengan yang terjadi di kasus tindak pidana tersebut, yang mana barang yang telah hilang kini sudah kembali, namun status laporan masih lidik.
“Logikanya, jika ada akses pencuri untuk memulangkan barang yang telah diambil, berarti ada orang dalam/deking yang dibelakang tindak pidana ini,” tukas Johan, Rabu (26/07/2023). (edi/mom)