TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Berbagai macam barang bekas (MONZA) seperti sepatu dan pakaian asal luar Negeri bebas masuk dan diperjualbelikan di Kabupaten Labuhanbatu.
Pantauan wartawan, Jum’at (28/7/2023) beberapa toko bebas menjualbelikan barang bekas di wilayah Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, diantaranya di Jalan HM Thamrin, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan dan di komplek Pasar Gelugur Rantauprapat.
Seperti halnya barang bekas jenis sepatu, diperjualbelikan dengan berbagai variasi harga karena tergantung kualitas layak pakai dari barang monza tersebut. Penjual mematok harga dari Rp150 ribu hingga Rp650 ribuan.
Selain itu, untuk pakaian bekas seperti baju kaos, penjual menawarkan harga yang juga bervariasi ada yang Rp40 ribu dan Rp60 ribu tergantung kelayakan pakai dari pakaian yang tersedia.
Para penjual barang bekas produk luar negeri itu terpantau menjajakan dagangannya lewat media sosial Facebook dengan memajang foto beserta harga untuk satuan barang.
Berdasarkan investigasi wartawan di Labuhanbatu, para penjual mengaku memperoleh bahan barang bekas diantaranya dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara. Perkiraan untuk harga 1 Bal Sepatu sport dengan merk tertentu bisa mencapai Rp7 juta hingga Rp35 juta tergantung kelas dari barang tersebut.
Bebasnya barang bekas produk luar negeri Negeri ini tentunya menjadi pertanyaan warga, karena lolos dari pantauan pihak berwenang seperti Bea Cukai dan Kepolisian.
“Barang produk yang berasal daei luar negeri yang masuk secara ilegal, bisa dibilang penyelundupan dan ada dasar hukumnya yang mengatur tentang hal itu. Kenapa bisa luput dari pihak yang berwenang,” ujar Sipahutar warga Rantauprapat penuh tanya.
Atas hal ini, dirinya meminta pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu segera mengawasi bebas masuknya barang MONZA ke wilayah ini.
“Setahun terakhir, tidak pernah kita dengar pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu memaparkan penangkapan barang MONZA, namun penjual monza di Labuhanbatu setiap minggunya menjual barang monza yang baru masuk,” tambah Sipahutar.
Terpisah Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu MIK belum memberikan tanggapannya terkait pengawasan bebasnya barang bekas diperjualbelikan di Labuhanbatu, yang dikirim melalui pesan Whatsapp pribadinya.
Dikutip dari media online Radar Kepahiang.id, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang impor pakaian bekas atau main barang bekas impor. Karena, memiliki dasar hukum yang kuat dan sanksi denda yang berat. Yakni UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Bahkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 khususnya pasal 47 disebutkan, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.
“Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” demikian bunyi Pasal 111 UU 7 Tahun 2014. (CS/Syaf)