TASLABNEWS, ASAHAN – Walau sudah ada spanduk larangan praktek judi yang di pasang Polres Asahan di komplek Graha Kisaran, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jum’at (07/07/2023) lalu, tetapi Senin (10/7/2023) pukul 00.20 wib dini hari, game Zone tembak ikan tetap eksis beroperasi.
Dari pantauan awak media di lapangan, tampak praktek judi bebas beroperasi. Seolah bandarnya kebal hukum dan tak takut dengan larangan dari Kapolres Asahan.
Terbukti, banyak orang yang keluar masuk untuk bermain judi.
Ketua DPD GM PPMA Muhammad Syafi’i mengatakan, Kapolres Asahan terkesan tidak maksimal dalam rangka melakukan penertiban terhadap judi tembak ikan di Kabupaten Asahan.
Melihat situasi yang ada bahwa Kapolsek Kota Kisaran memang sudah memasang spanduk atas larangan keberadaan judi tembak ikan tersebut.
Namun kenyataannya judi tembak ikan tersebut masih beroperasi, hal tersebut sama saja menjatuhkan Marwah polres Asahan, seakan akan Polres Asahan tak mampu melakukan penertiban. (Edi)