TASLABNEWS ASAHAN – Pembangunan tiga rumah-toko (ruko) di Jalan besar Sei.Piring, Desa Rahuning, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan diduga tidak memiliki izin IMB.
Dihimbau kepada Bupati Asahan H Surya BSc melalui satpol PP agar pembangunan tiga ruko tersebut dihentikan. Pembangunan ruko tersebut diduga belum mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkab Asahan.
“Di harapkan petugas penegak Perda diminta agar pekerja proyek keluar dari lokasi. Selain itu, petugas juga agar menyegel akses masuk ke proyek tiga bangunan tersebut karena tidak mematuhi perda tentang bangunan gedung. Seharusnya pemilik bangunan ruko mengurus IMB lebih dulu,” ujar Niko.
Menurut keterangan Camat Kecamatan Rahuning Yasir kepada TaslabNews, pembangunan ruko belum ada merekomendasikan IMB nya.
“Bahkan pemilik proyek tersebut saya tidak kenal,” ucapnya.
Sama halnya disampaikan Kepala Desa Rahuning Ir H Kemaldin mantan anggota DPRD Asahan yang mengaku tidak mengenal siapa pemilik pembangunan ruko. (Sof)