TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Sejumlah truk barang pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu diduga tidak pernah dilakukan KIR atau Uji Kendaraan Bermotor oleh Dinas Perhubungan Labuhanbatu sehingga truk yang setiap hari beroperasi dijalan raya tersebut berpotensi membahayakan keselamatan supir dan masyarakat umumnya.
Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Edi Martin saat dikonfirmasi wartawan, baru-baru ini melalui panggilan Whatsapp pribadinya mengaku kendaraan truk sampah milik DLH dari sebelumnya tidak pernah dilakukan KIR atau UJI Kendaraan Bermotor oleh pihak Dishub Labuhanbatu.
“Saya tidak tahu, sebelumnya pun tidak pernah itu di uji kendaraan bermotor di Dishub Labuhanbatu. Untuk lebih jelasnya tanyakan sama Bu Mona dia bagian pengadaan barang DLH Labuhanbatu,” kata Edy singkat seraya mengatakan bahwa dirinya lagi berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sementara, Bagian pengadaan barang Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Mona saat dikonfirmasi, sama sekali tidak mengetahui hal uji kendaraan bermotor tersebut dan menyarankan agar mempertanyakan kepada Kepala yang membidangi yakni Edi Martin.
Informasi dihimpun, dari data tahun 2021 tercatat dalam inventaris barang sebanyak 18 truk sampah Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu. Namun 12 unit truk yang beroperasi.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Iskandar saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, setiap kendaraan pengangkut penumpang maupun barang wajib dilakukan uji kendaraan bermotor.
Iskandar menjelaskan, tujuan dari pengujian kendaraan bermotor bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kenderaan bermotor, mewujudkan kelestarian lingkungan Hidup dari kemungkinan polusi udara yang diakibatkan pengguna kenderaan bermotor
dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
“Pengujian dilaksanakan setiap per 6 bulan,” tandasnya, Rabu (7/6/2023) melalui pesan Whatsapp pribadinya. (CS/Syaf)