TASLABNEWS, ASAHAN – Adanya pelarangan pelaksanaan reses Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (SU) di Desa Sijawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan, sangat disesalkan tokoh masyarakat Desa Sijawi Jawi, Mahmuden Sitorus.
Disebutkan Mahmuden Sitorus, Kamis (01/06/2023), pelarangan kegiatan reses itu dilakukan oleh Anggota DPRD Asahan, Jefri.
Mahmuden merasa sangat kecewa dan meyayangkan sikap Jefri, yang merupakan Anggota DPRD kabupaten Asahan dari Partai Gerindra, melarang kegiatan reses Sri Kumala di Desa Sijawi jawi.
Menurut Mahmuden, masyarakat Desa Sijawi Jawi sangat mengharapkan kehadiran Sri Kumala di daerah mereka.
“Kedatangan Bu Sri Kumala itu bukan untuk kemunduran Desa Sijawi Jawi, tapi justru untuk kemajuan desa,” tuturnya.
Mahmuden juga merasa heran terjadinya pelarangan kegiatan reses Sri Kumala, yang merupakan Anggota DPRD Sumut dari Partai Gerindra.
“Bu Sri Kumala kan anggota DPRD Sumut dari Partai Gerindra. Kok aneh, kegiatan resesnya (Sri Kumala) dilarang oleh Anggota DPRD Asahan yang juga dari Partai Gerindra,” ujarnya keheranan.
Ditegaskannya kembali bahwa masyarakat Desa Sijawi Jawi sangat kecewa atas sikap Jefri yang melarang pelaksanaan kegiatan reses Sri Kumala di Desa Sijawi Jawi.
“Jelas kami sangat kecewa atas sikap Jefri yang melarang reses anggota DPRD SU di daerah kami. Kami tidak tau kenapa hal itu terjadi,” pungkas Mahmuden. (edi)