TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil meringkus tiga orang laki-laki karena memilik secara tidak sah narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 202,86 gram.
Ketiga orang laki-laki warga Kota Tanjungbalai itu diciduk, Sabtu (17/06/2023) sekitar 15.40 WIB dari kawasan Jalan Letjend SoepraptO, Gang Rel Kereta Api, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Adapun ketiga orang tersangka yang diringkys tersebut adalah T alias TH (43) warga Jalan Jenaha, Lingkungan III, Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
DR alias R (24) warga Jalan Kereta Api, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan S alias B (49) warga Pondok Arkat, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-shlabu seberat 202,86 gram juga turut diamankan bersama ke tiga orang tersangka tersebut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM saat dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH, Kamis (22/6), membenarkannya.
Katanya, ketiga orang tersangka di tangkap, Sabtu, tanggal 17 juni 2023 sekira pukul 15.40 WIB oleh personil Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Setelah ada informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dengan tehnik under cover buy atau menyaru sebagai calon pembeli kepada seorang laki- laki berinisial T alias TH (43).
Selanjutnya antara petugas yang menyamar sebagai pembeli dan laki-laki tersebut disepakati untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 ons dengan harga Rp80.000.000 dan akan bertransaksi di rumah tersangka S alias B (49) di kawasan Jalan Letjend Soeprapto, Gang Rel Kereta Api, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Setelah bertemu di rumah milik S alias B tersebut, tersangka T alias TH meminta petugas yang menyamar sebagai pembeli untuk terlebih dahulu mentransferkan uang sebanyak Rp80.000.000 baru kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut diserahkan.
Oleh salah satu petugas lainnya yang juga turut menyamar sebagai pembeli itu, langsung pergi ke ATM Bank BRI dengan didampingi DR alias R (24) atas perintah dari T alias TH (43).
Sedangkan salah satu petugas lainnya yang menyamar sebagai pembeli tetap tinggal di rumah S alias B (49) guna menunggu tersangka T alias TH (43) menjemput narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Setelah T alias TH datang membawa narkotika jenis sabu tersebut dan menunjukkannya kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, seketika petugas tersebut menghubungi salah satu rekannya yang menyamar di ATM BRI untuk mengamankan DR alias R (24).
Sementara petugas lainnya, langsung bergerak menuju rumah S alias B untuk mengamankan 2 orang tersangka lainnya yakni T alias TH (43) dan S alias B (49).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan rumah milik dari S alias B dengan didampingi kepala lingkungan setempat. Dari penggeledahan itu di temukan 1 plastik asoy warna putih yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi yang diakui T alias TH bahwa dia yang meletakkannya di dalam kamar mandi itu, 1 kotak rokok sampoerna yang didalamnya berisikan 1 timbangan elektrik warna silver di bawah meja ruang tamu, 1 kotak rokok xena warrior yang didalamnya berisi 1 lembar kertas yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 bal plastik klip transparan kosong, 4 lembar kertas tiktak di atas rak baju didalam kamar.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan didapat uang tunai senilai Rp1.236.000 dari saku celana sebelah kanan laki – laki T alias TH yang di akuinya hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar AKP Reynold Silalahi SH.
Masih menurut Silalahi, kepada petugas, T alias TH mangakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik mereka dan didapat dari seorang laki laki yang hingga saat ini masih dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Selanjutnya, ketiga orang laki-laki tersebut serta barang bukti yang disita langsung dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ign/Syaf)