TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terbukti menguasai, menyimpan atau memiliki Narkotika jenis sabu-sabu, dua orang laki-laki warga Kota Tanjungbalai langsung diciduk personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kedua orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu tersebut diciduk, Rabu (14/06/2023) dari dua lokasi berbeda yakni dari Jalan Pattimura, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung sekira pukul 16.55 WIB dan dari Jalan Kenari Gang Batu, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai sekira pukul 17.20 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH, Jumat (16/6), membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang laki-laki pemilik Narkotika jenis shabu-shabu tersebut. Katanya, kedua orang laki-laki tersebut yakni AS alias GT (36) warga Jalan Pattimura Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Sementara SD alias I (48) warga Jalan Kenari Gang Batu Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai itu berhasil diciduk setelah sebelumnya, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat setempat.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, maka pada hari Rabu, tanggal 14 juni 2023 sekira pukul 16.55 WIB, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika sebagaimana yang telah dilaporkan itu.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan sehingga mengetahui keberadaan dari laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah rumah yang terletak di kawasan Jalan Pattimura Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan langsung mengamankan 1 orang laki-laki atas nama AS alias GT yang ada di dalam rumah tersebut.
Pada saat tim melakukan penggeledahan terhadap rumah dari AS alias GT dengan disaksikan Kepala lingkungan setempat, didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik sedang klip transparan yang didalamnya berisi 9 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 lembar potongan plastik asoy warna hitam yang berisi 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di temukan di dalam dispencer, 1 tas sandang warna hitam yang berisi 1 timbangan elektrik warna putih dan 1 bal plastik klip transparan kosong.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap AS dan didapatkan barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp158.000 dari saku celana belakang yang diakuinya sebagai uang hasil penjualan narkotika.
Kepada petugas, tersangka AS alias jt mangatakan bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah benar miliknya yang didapatnya dari seorang laki-laki yang bernama SD alias I.
Petugaspun langsung melakukan pengejaran terhadap laki-laki bernama SD alias I ke kediamannya di Jalan Kenari Gang Batu Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Setibanya dilokasi, tersangka SD alias I mencoba melarikan diri namun berhasil digagalkan personil Satres Narkoba dan langsung mengamankannya. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap rumah milik SD alias I dengan didampingi kepala lingkungan setempat dan mendapatkan barang bukti berupa 2 kaca pirex yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu, 5 bungkus plastik kecil klip transparan kosong, 1 pipet runcing, 1 alat hisap shabu/bong, uang tunai Rp1.200.000 yang diakui tersangka sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang diberikannya kepada AS alias GT,” ujar AKP Reynold Silalahi SH.
Menurut Silalahi, tersangka SD alias I mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan sebelumnya dari tersangka AS alias GT adalah benar miliknya.
Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan oleh personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu serta untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua laki-laki tersebut yakni AS alias GT dan SD alias I serta barang buktinya langsung disita dan dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai,” tegas AKP Reynold Silalahi SH. (Ign/Syaf)