TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu, dua orang warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dijebloskan ke dalam kamar tahanan Polres Tanjungbalai.
Kedua orang tersangka pemilik narkotika jenis shabu tersebut adalah SL alias I (46) warga Jalan Kakap, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan AD alias AN (38) warga Jalan Aspan Arsyad, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Informasi diperoleh, kedua tersangka diringkus personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari kawsan Jalan Pematang Pasir Raya, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Senin (5/6) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH, Rabu (7/6), membenarkan adanya penangkapan dua orang warga Teluk Nibung tersebut.
Menurut AKP Reynold Silalahi SH, penangkapan terhadap kedua warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
Katanya, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya tim melakukan penyelidikan dengan tekhnik undercover buy kepada 2 orang laki-laki tersebut yakni SL alias I dan AD alias AN dengan cara memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 ons dengan harga Rp76.000.000.
“Setelah terjadi kesepakatan harga, kemudian dijanjikan akan melakukan transaksi di sebuah rumah di Jalan Pematang Pasir Raya, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari itu, Senin (5/6). Pada saat akan transaksi dilokasi yang telah ditentukan, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II Satres Narkoba langsung melakukan penindakan terhadap kedua orang tersangka serta mengamankan dua bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian, petugas bersama dengan oknum kepala lingkungan (kepling) setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.
Selanjutnya, tim bergerak menuju rumah AD alias AN untuk melakukan penggeledahan dengan didampingi kepala lingkungan setempat dan menemukan 2 lembar tisue yang di balut lakban warna coklat yang diakui AD alias AN untuk membungkus 2 bungkus plastik besar klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Reynold Silalahi SH.
Masih menurut Reynold Silalahi, kepada petugas, tersangka SL mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AD alias AN dengan perjanjian, apabila 2 bungkus plastik besar klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut laku terjual akan diberikan keuntungan sebesar Rp6 juta.
Sementara tersangka AD membenarkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan.
Atas perbuatannya tersebut, kedua orang laki-laki tersebut berikut dengan barang buktinya langsung di gelandang ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,43 gram, 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,67 gram, uang tunai senilai Rp.1.285.000 (milik AD alias AN), uang tunai senilai Rp.60.000 (milik SL alias I), 1 unit Handphone merk Nokia warna biru (milik SL alias I), 1 unit Handphone merk Oppo warna biru (milik AD alias AN), 2 lembar tissue yang di bungkus lakban warna kuning, 1 bungkus plastik assoy warna hitam, dan 1 unit sepeda
motor honda scoopy warna merah hitam BK 3679 QAL.
Berat barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan adalah seberat 201,1 gram. (Ign/Syaf)