TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Berkat gerak cepat yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai, menyebabkan JS (56), seorang laki-laki yang nekat membakar istrinya Evi Juhaini Sari Sirait hidup-hidup berhasil ditangkap.
JS diketahui merupakan warga Jalan Selatan, Gang Cempaka, Nomor 91, Lingkungan 11, Kota Medan. Ia ditangkap berdasarkan laporan dari Eko Sukma Irawan Sirait (39) (abang korban) warga Jalan Nelayan, Lingkungan I, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/70/VI/2023/SPK/Polsek DTB/Polres Tanjungbalai/Polda Sumut, tanggal 23 Juni 2023.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Minggu (25/6), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan atau pembakaran isteri tersebut.
Katanya, tindak pidana penganiayaan dengan pembakaran terhadap korban tersebut terjadi di kawasan Jalan Jenderal Jamin Ginting/ Jalan Alteri Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Jum’at (23/06/2023) malam pukul 21.30 WIB.
“Tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh JS dengan cara menyiramkan minyak jenis Pertalite ke tubuh korban yakni Evi Juhaini Sari Sirait, kemudian pelaku menyalakan api dengan menggunakan sebuah mancis (pemantik api). Akan tetapi, perbuatan pelaku dilihat oleh teman korban yakni Sartika Sinaga dan Aswalina yang langsung membawa korban ke RSUD dr. Tengku Mansyur untuk mendapatkan pertolongan sehingga nyawa korban dapat diselamatkan,” ucapnya.
Akan tetapi, akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di bagian tubuhnya seperti kedua tangan/lengan, sebagian muka/wajah dan dada bahagian atas.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku kepada korban, pada malam itu juga, abang korban yakni Eko Sukma Irawan Sirait melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai.
Menurut Kapolsek Datuk Bandar ini, sesuai dengan keterangan dari saksi pelapor, bahwa pelaku yakni JS dan korban Evi Juhaini Sari Sirait sebelumnya telah menikah siri.
Selanjutnya, pelaku melarang korban untuk tidak bekerja lagi di Cafe Ema di Jalan Alteri, namun tidak diindahkan oleh korban sehingga pelaku cemburu dan terjadilah perkara penganiayaan terhadap korban tersebut.
“Saat ini, pelaku sudah kita amankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu,” tutup Kapolsek Datuk Bandar ini. (Ign/Syaf)