TASLABNEWS, ASAHAN – Polres Asahan akan kembali menerapkan penilangan lalu lintas secara manual. Hal ini berubah setelah sebelumnya sempat di hilangkan.
Kasat lantas polres Asahan AKP Galih R Hariomursid SIK, Selasa (06/06/2023) mengatakan, nantinya petugas yang berjaga akan menyasar berbagai pelanggan dari tindakan memalsukan pelat nomor hingga knalpot.
“Jadi nanti di lapangan tehnis tilang manual sama seperti biasanya, yaitu personil yang melaksanakan patroli nampak kita berhentikan bila tidak lengkap dan melanggar peraturan lalulintas langsung menindak pelanggaran,” kata galih
Lanjut Galih menambahkan, sesuai dengan aturan baru tilang manual 2023 telah diterbitkan korps lalu lintas (Korlantas) polri melalui surat telegram (ST) Bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 Tertanggal 16 mei 2023.ini adalah terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Ada 13 jenis pelanggaran tilang manual yakni:
1. Berkendara di bawa umur.
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menerobos lampu merah
4. Tidak mengunakan helm
5. Mengunakan ponsel saat berkendara
6. Melawan arus lintas
7. Melampau batas kecepatan
8. Kenderaan over load
9. Berkendara di bawa pengaruh alkohol
10. Tidak mengunakan safety belt
11. Kenderaan tidak sesuai peruntukan
12. Kenderaan tidak spesifikasi
13. Kenderaan tanpa tanda Nomor kenderaan bermotor (TNBK) atau TNBK palsu.
Galih juga berpesan, bagi pengendara sepedamotor atau mobil jangan khawatir selagi masih mengikuti peraturan tidak akan di tilang. (Edi/Syaf)