TASLABNEWS, ASAHAN- Kepolisian Resor Asahan, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara melarutkan serbuk narkoba jenis sabu-sabu dengan cara direbus. Sedangkan untuk pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian keduanya dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan.
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan sabu-sabu seberat 39,638 gram, pil exstasi 8.505,42 butir yang disita dari tangan tersangka FJ (33) warga Jalan Busubillah, Lingkungan VIII Kelurahan Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, DL (41) warga Jalan A Sang STR, Lingkungan VIII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Mhd Y (51) warga Gang Daulay Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dan H Alias Tamba (41) warga Gang Sukun II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung SH SIK MH di sela kegiatan pemusnahan mengatakan, pihaknya dibantu pemangku kepentingan terkait serta masyarakat tetap berkomitmen untuk terus memerangi narkoba, salah satunya hasil tangkapan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.
“Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Asahan,” kata AKBP Rocky.
Kapolres juga memimpin kegiatan pemusnahan didampingi Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Franki Susanto, SE, Dan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol (P) Aan Prana Tuah Sebayang SE, DWC Dan Sub Denpom 1-¹/² Kisaran Kapten CPM Pasaribu, Bupati Asahan diwakili Buwono Prawana, S.IP, M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Asahan diwakili Syaddad Nasution, Anggota DPRD Kabupaten Asahan Mutakkin, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran diwakili oleh Nelly Rakhsmasuri Lubis, SH, MH, Kajari Asahan diwakili Raymond Saptahari, SH, Kepala BNN Kabupaten Asahan diwakili Muhammad Lutfi, Ka Labfor Polda Sumut diwakili Ipda Hafiz, Pengacara Lili Arianto, SH, MH. (Edi/ril/Syaf)