TASLABNEWS, ASAHAN – Praktek judi Tembak Ikan dan judi kartu jenis Leng bebas beroperasi 24 jam di Dusun VIII, Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Menurut warga setempat, Senin (5/6/2023), praktek judi yang berlokasi di Desa Sei Beluru itj bebas beroperasi tanpa rasa takut karena diduga dibekingi oknum tertentu.
“Sudah lama ada judi di sini, ada tembak ikan, dan kartu leng, lengkaplah Bang. Kurasa karena ada deking, makanya gak pernah kesentuh aparat hukum,” ungkap warga setempat yang tak ingin namnya dipublikasikan.
Warga setempat lainnya juga mengatakan hal yang sama. Setiap sore jelang malam, tempat itu ramai dikunjungi orang tua dan muda. “Entah dari mana aja asal mereka, Bang,” terangnya.
Tokoh Agama Kecamatan Meranti, Suriono meminta Kapolres Asahan untuk segera menindak oknum pelaku praktek judi di Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti tersebut.
“Bukan saja di desa sei beluru tetapi di tempat yang lain juga,” pintanya saat dikonfirmasi kru media taslabnews.com.
Menurut Suriono, praktek judi dapat membuat orang sengsara, merusak rumah tangga, pemicu terjadinya tindak kriminal, seperti pencurian dan kekerasan.
Diperoleh keterangan dari Kepala Desa Sei Beluru, Rahim, tempat perjudian tersebut pernah diminta untuk ditutup.
“Gak tau kok sampai sekarang kembali dibuka,” tukasnya melalui pesan WhatsApp (WA) kepada kru media. (edi/mom)