TASLABNEWS ASAHAN – Pergantian perangkat desa yang dilakukan, Selasa (13/6) oleh Julfirman Siagian selaku Kepala Desa Ofa, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan menuai kritik.
Ada pun perangkat desa yang dilantik yakni Aryandi Rizky Anshari Harahap sebagai Sekdes baru menggantikan Efrysa Frijon Hutagaol, Zulfan Siahaan sebagai Kasi Kesra menggantikan Ronal Yadi Samosir, dan Dedi Anwar Siagian sebagai Kepala Dusun 3 menggantikan Ramadona Syahputra.
Pelantikan perangkat desa dilakukan setelah dikeluarkannya surat perintah tugas dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kababupaten Asahan No.800.1.11.1/602/SPT/V/2023 tanggal 24 Mei 2023.
Saat dikonfirmasi TaslabNews, Efrysa Frijon Hutagaol mengatakan, pergantian perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Ofa telah mengabaikan Permendagri RI No.67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri No.83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dikatakan juga bahwa sebagai perangkat desa Efrysa Frijon Hutagaol, Ronal Yadi Samosir, dan Ramadona Syahputra tidak pernah mengajukan pengunduran diri sebagai perangkat desa dan tidak dalam menjalani proses hukum.
Sementara Camat Pulau Rakyat Haris Margolang SH mengatakan, tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pergantian perangkat desa.
Menindaklanjuti atas arogansi Kades Ofa dan keputusan sepihak yang dilakukan Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan Efrysa Frijon Hutagaol mengajukan gugatan ke PTUN Kota Medan Nomor Perkara
69/G/2023/PTUN.MDN. (sof/Syaf)