TASLABNEWS, MEDAN – Meski telah memberi uang sebesar Rp50 Juta untuk operasional Oknum Polisi di Polreatabes Medan, namun sudah 1,5 tahun laporan Laurenz, korban kasus pemalsuan jual beli lahan sawit, ‘macet’ di Polrestabes Medan.
Meskipun pihak kepolisian membantah istilah ‘No Viral No Justice’ dalam setiap penanganan kasus hukum atau tindak pidana yang ditangani, namun sepertinya jargon yang terlanjur melekat di benak masyarakat itu ada benarnya.
Karena faktanya, penyidik Polri mampu bergerak cepat ketika sosial media (sosmed) sudah ‘berbicara’ alias viral. Sedangkan kasus-kasus lain acapkali diabaikan, sekalipun pelapor mengaku harus merogoh kocek untuk kepentingan oknum penyidik dengan berbagai dalih.
Keresahan itu pula yang kini dirasakan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar, saksi korban dalam kasus pemalsuan akte perjanjian jual beli lahan sawit dan 3 areal persil lainnya di Bagan Batu, Provinsi Riau senilai Rp6 Miliar.
Pria 47 tahun yang bermukim di Komplek Tasbih I, Kelurahan Tanjungrejo, Medan Sunggal itu mengaku secara resmi telah melaporkan JP Situmorang dkk pada 25 Januari 2022 dengan bukti lapor No.STTLP/294/I/YAN.2.5/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 25 Januari 2022.
“Kejadiannya 16 November 2021, saya laporkan 25 Januari 2022 atau 2 bulan kemudian. Padahal akibat kasus ini, saya merugi Rp4 miliar yang merupakan uang panjar dari total harga untuk 4 persil lahan sawit, ruko dan lahan kosong,” terangnya saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
Namun, lanjut Laurentz, meski sudah bergulir selama 1,5 tahun, keadilan yang diharapkannya tak kunjung datang. Menurutnya, terlalu banyak alasan penyidik yang menanganinya.
“Padahal semua terlapor ada 6 orang sudah diperiksa, notaris juga sudah, saya sebagai pelapor juga sudah diperiksa, SPDP sudah disampaikan ke Kejari Medan, SP2HP sudah segunung saya terima, tapi masih penyelidikan saja terus dan semakin gak jelas penanganannya,” ucapnya kesal.
Sebelumnya, Laurenz mengaku telah mengeluarkan uang ‘penyidikan’ Rp50 juta kepada Kanit yang beralasan untuk Kasatreskrim dan operasional meninjau lokasi lahan di Bagan Batu. Tapi semuanya tak ada hasil.
“Awak (saya) korban, tapi diminta duit sudah 50 juta. Kalau ada hasil ikhlas awak, kalau gak ya gimana. Sudah pun saya laporkan ke Propam Poldasu, sudah diperiksa penyidiknya, tapi ya gitu aja, tetap awak tak dapat keadilan,” tandasnya.
Belum diperoleh keterangan dari pihak Polrestabes Medan. Ps Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi kru media melalui aplikasi WhatsApp (WA), belum ada memberi jawaban hingga berita ini diterbitkan. (iwo/mom)