TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam rentang waktu sepekan, Satgas TPPO Polres Tanjungbalai ungkap 2 perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan dua wanita asal kabupaten Asahan dan satu wanita asal Sergai, serta satu wanita asal Deli Serdang.
Informasi diperoleh keempat tersangka yakni Nurkamalia Dalimunthe alias Amel merupakan warga Dusun XIII, Desa Lubuk Palas, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Agustina Sri Wahyuningsih Saragih alias Yuni (35) warga Dusun V, Gang Nangka, Desa Pekan Bandar Khalipah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Yuningsih alias Ningsih (44) warga Dusun 18 Kloni 3, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Pérak, Kabupaten Deli Serdang. Masbulan alias Rika (39) warga Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang ditangkap, Rabu (07/06/2023) pukul 07:00 WIB dari rumah kontrakan di Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan satu orang ditangkap, Selasa (13/06/2023) pukul 23:30 WIB di Dusun I, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan tepatnya dari rumah tersangka.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, Minggu (18/6) mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus TPPO tersebut tidak lepas dari dukungan dan kerja sama dengan masyarakat.
Katanya, Selasa (6 Juni 2023) sekira pukul 21.00 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) didalam salah satu rumah kontrakan yang terletak di Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, Tim Satgas TPPO menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan pemantauan di sekitar ruas Jalan Tomat tersebut.
Kemudian, Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 07:00 WIB Tim Satgas TPPO yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH selaku Kasatgas Lidik Sidik berhasil mengamankan para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berikut tiga orang terlapor atau tersangka yakni : Nurkamalia Dalimunthe alias Amel menerima uang tunai sebesar Rp20.400.000 dengan rincian Rp6 juta dari dua orang CPMI asal Jateng, Rp6,4 juta dari dua orang CPMI asal Tebing Tinggi, Rp2,6 juta dari satu orang CPMI asal Bandar Khalifah, Rp5,4 juta dari satu orang CPMI asal Dolok Masihol, sehingga total Rp20.400.000.
Kemudian Agustina Sri Wahyuningsih Saragih alias Yuni menerima uang tunai sebesar Rp5,6 juta dari dua orang CPMI asal Tebing Tinggi.
Lalu Yuningsih alias Ningsih menerima uang tunai sebesar Rp700 ribu dari satu orang CPMI asal Dolok Masihol.
Setelah itu, Selasa 13 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB, Tim Satgas TPPO yang dipimpin oleh Kasat Intelkam yang juga Kasatgas Deteksi Dini, AKP Sutardjo B I Manullang berhasil mengamankan 1 orang berikut satu orang terlapor atau tersangka atas nama Masbulan alias Rika dari rumahnya di Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan mendapat uang sebesar Rp300.000,- untuk memberikan tempat tinggal terhadap 6 CPMI. Namun uang tersebut sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Menurut Kapolres Tanjungbalai ini, atas perbuatannya itu, keempat orang tersangka pelaku TPPO tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) dan Pasal 56 ke (1) KUHPidana.
Bersama keempat tersangka, juga turut diamankan barang bukti dari tiga tersangka terdahulu berupa 1 unit handphone REDMI type V20 warna grey berikut simcard Telkomsel nomor: 0813 7881 9495, 1 unit handphone merk VIVO type 1812 warna hitam berikut simcard Telkomsel nomor: 0821 8145 3407, 1 unit handphone merk VIVO Y66 warna pink berikut simcard Telkomsel nomor: 0823 1608 3552, Uang Rp. 1.500.000 serta dari satu orang tersangka terakhir berupa 1 lembar tiket pesawat boarding pass atas nama M Asiah keberangkatan Lombok tujuan Jakarta tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 11.40 WITA kode penerbangan QG 0641 dan kode informasi penerbangan YHS2UQ, 1 lembar tiket pesawat boarding pass atas nama M Asiah keberangkatan Jakarta tujuan Kuala Namu tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 15.05 WIB kode penerbangan QG 0978 dan kode informasi penerbangan YHS2UQ, serta uang tunai 520 RM. (Ign/Syaf)