TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang digelar oleh Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Labuhanbatu diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada pasal 131 ayat (2) c.
Yang mana pada PP nomor 11 tahun 2011 Pasal 131 diantaranya, ayat (1) pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT) yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada.
(2) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat : a. Satu Klasifikasi Jabatan, b. Memenuhi standard kompetensi jabatan, dan c. Telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Kompetensi teknis dalam standar dalam kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan : a. Sertifikasi teknis dari organisasi profesi, atau b. Lulus pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh instansi teknis.
Sementara, dari sejumlah Aparatur Sipil Negara yang ikut dalam uji kompetensi tersebut menduduki jabatan tinggi pratama belum sampai dua tahun, seperti Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Labuhanbatu Hasan Heri, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Labuhanbatu Syafrin, Kasat Pol PP Labuhanbatu M Yunus, dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Hamdi.
Salahseorang dari ASN yang ikut dalam uji kompetensi yang digelar oleh BKPP Labuhanbatu saat dihubungi wartawan, Jumat (19/5/2023) siang mengaku pasrah mengikuti arahan atasan.
Padahal, jabatannya sebagai Kepala di suatu instansi baru berjalan satu tahun setelah dilantik langsung oleh Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga pada Maret 2022 lalu.
“Mau gimana lagi, kita ikutilah sesuai arahan,” ungkapnya.
Informasi diperoleh, berdasarkan pengumuman nomor 1/Ukom-LB/2023 Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Labuhanbatu menggelar uji kompetensi jabatan Pimpinan tinggi pratama yang dimulai pada tanggal 5 Mei 2023.
Adapun Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan dilaksanakan uji kompetensi adalah sebagai berikut, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Labuhanbatu dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Labuhanbatu.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu Drs Zainuddin Siregar saat dikonfirmasi terkait aturan yang diduga dilanggar mengatakan, tidak ada yang melanggar aturan, karena ada rekomendasi dari KASN Tahun 2023 yang diterima oleh BKPP Labuhanbatu untuk melaksanakan Ukom tersebut.
Saat disinggung soal Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu aktif M Yusuf Siagian yang tersandung Kasus Korupsi Temuan Badan Pemerikasaan Keuangan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 1 miliar apakah ikut Ukom tersebut, Zainuddin mengatakan kalau M Yusuf saat ini lagi dibebaskan sementara dari tugas Sekda. (CS/syaf).