TANJUNGBALAI – Hanya dalam satu hari saja, tiga orang laki-laki pemilik dan penjual Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Ketiga orang laki-laki tersebut diamankan dari salah satu rumah di kawasan Jalan Mushollah, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat (19/05/2023) sekura pukul 16.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM saat dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH, Minggu (21/5) membenarkannya.
Katanya, ketiga orang tersangka yang diamankan tersebut adalah SP alias S (29) warga Jalan Garuda, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kalian, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, S alias U (33) warga Jalan Garuda II, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan D alias B (28) warga Jalan Musollah Al Ikhlas, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2023 sekira Pukul 16.30 Wib, personil Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang layak dipercaya.
Berdasarkan informasi tersenut, personil Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang berada di dalam rumah, masing-masing atas nama SP alias S (29), S alias U (33) dan D alias B (28).
Selanjutnya, disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, tim melakukan penggeledahan rumah milik dari SP alias S (29) dan menemukan berupa 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dilantai rumah yang diakui oleh SP alias S adalah benar miliknya.
Dari dalam tas sandang warna hitam milik SP alias S yang ditemukan saat penggerebekan juga ditemukan 1 timbangan elektrik, 1 bal plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp.1.384.000 yang diakuinya adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, ditemukan juga 1 dompet kecil warna biru yang didalamnya berisikan 2 bungkus sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 bal plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp.1.197.000 yang diakui S alias U adalah miliknya dan di buangnya dengan tangan kanan saat terjadi penggerebekan.
Kepada petugas, tersangka S alias U mengungkapkan bahwa tersangka D alias B (28) adalah anggotanya yang bertugas memberi atau menjual narkotika jenis shabu kepada pembeli atas suruhannya,” ujar AKP Reynold Silalahi SH.
Masih menurut Silalahi, kepada petugas, tersangka S alias U mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu miliknya itu diperoleh dari SP alias S (29).
Katanya, ketiga tersangka mengaku setiap harinya dapat menjual Narkotika kepada sekitar 30 hingga 40 orang pembeli yan kebanyakan adalah nelayan.
“Sampai saat ini, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai masih terus mengejar jaringan atas dari ketiga orang tersangka tersebut. Dan tersangka SP alias S (29), S alias U (33), D alias B (28) serta barang bukti yang disita langsung diamankan ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukas AKP Reynold Silalahi SH.
Adapun barang bukti yang disita dari SP alias S (29) adalah 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,64 gram, 1 handhpone merk vivo warna hitam, 1 timbangan elektrik, 1 bal plastik klip transparan kosong, 3 pipet runcing, uang tunai senilai Rp.1.384.000 dan 1 tas sandang warna hitam, sementara dari tersangka S alias U (33) dan D alias B (28) adalah 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,73 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 dompet kecil warna biru, 2 pipet6 runcing, uang tunai Rp.1.197.000, 1 unit handhpone merk vivo warna biru milik S alias U dan 1 unit Handhpone merk Oppo warna biru milik D alias B. (Ign/syaf)