TASLABNEWS, ASAHAN – Bagian Hukum Sekertaris Daerah Kabupaten (SETDAKAB ) Asahan mengadakan sosialisasi hukum pertangung jawaban penggunaan dana desa tahun 2023 di Kecamatan Meranti, tepatnya di aula Kantor Camat Meranti, Senin (29/05/2023) jam 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi hukum tersebut Camat Meranti Sugeng Surya Saragih, Nara sumber dari Kejaksaan Negri Asahan Kasi Datun Cristian Sinulingga SH MH, Kabag Hukum Sedakab Asahan Agus Pranata, seluruh kepala desa se Kecamatan Meranti dan seluruh perangkat desa se Kecamatan Meranti.
Kabag Hukum Sedakab Asahan Agus Pranata mengatakan, kegiatan sosialisasi pertangung jawaban penggunaan dana desa sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam prespektif hukum pidana.
Harapannya, perangkat kecamatan dan perangkat desa lebih meningkatkan pengetahuan tentang hukum, sehingga lebih cermat dalam tata kelola keuangan desa dan terhindar dari pelanggaran hukum pidana.
Sementara narasumber dari kejaksaan Negri Asahan Cristian Sinulingga mengatakan, para kepala desa jangan kuatir dalam mengunakan anggaran desa selagi sesuai dengan tupoksi yang sudah di sepakati bersama.
Cristian juga menjelaskan terhadap seluruh keuangan desa (anggaran pendapatan desa ) yang berasal dari ADD, DD, bagi hasil pajak/Retribusi, Bantuan/hibah dan Pendapatan hasil daerah.
Selanjutnya Cristian menjelaskan modus yang biasa dalam penyimpangan keuangan desa, tidak di lengkapi dengan SPP (surat permintaan pembayaran) tidak di lengkapi dengan bukti transaksi, tidak diverifikasi oleh PTPKAD (pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa) besaran pencairan berdasarkan perkiraan kepala desa dan bendahara, kemudian dana yang di cairkan tidak di salurkan dan di simpan dalam jumlahnya melebihi batas yang di tentukan dalam waktu cukup lama, dan dana yang di cairkan tidak di simpan dalam brangkas besi melainkan di simpan oleh kepala desa. (Edi/Syaf)