TASLABNEWS, ASAHAN-Seorang pria asal Kabupaten Batubara diringkus personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan karena mencuri handphone.
Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 353 / V / 2023 / SPKT / Polres Asahan / Polda Sumut, tanggal 06 Mei 2023.
Dimana tersangka telah melakukan pencurian handphone merk OPPO A5 di Jook sepedamotor milik Citra Ayu Mustika (19) warga jalan Seriti No.71, Lingkungan I, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung SH SIK MH, Minggu (07/05/2023) mengatakan, pelaku berinisial SS (25) merupakan warga Jalan imam Bonjol, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
“Saat itu pelapor berada depan warung RM. ITA Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Seketika pelaku langsung mengambil handphone merk OPPO A5 didalam jook sepedamotor milik korban dan pelakupun langsung membawa kabur handphone tersebut,” terang Kapolres.
Kapolres juga jelaskan, penangkapan langsung dipimpin Kanit Jatanras Polres Asahan dan pelaku diamankan di daerah Sidodadi tepatnya di depan Puskesmas Sidodadi Kisaran.
“Hasil penangkapan disita barang bukti 1 unit Handphone OPPO A5 dan 1 unit Unit Sepeda Motor Beat Warna Biru,” kata Kapolres. (Edi/ril/Syaf)