TASLABNEWS, SIBOLGA – MSL (38), warga Kabupaten Padang Lawas (Palas), yang bertempat tinggal di Jalan Janggi, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, terpaksa menginap di hotel prodeo Polres Sibolga.
Pria yang berprofesi sebagai PNS ini terciduk mencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Pelabuhan Pelindo, Sibolga, Kamis (18/52023), sekira pukul 08.00 WIB.
MSL melakukan pencurian minyak dengan cara memasuki Pelabuhan Pelindo. Dengan dibantu temannya, tersangka mengambil minyak dari truk tangki BBM yang sedang parkir di area pelabuhan. Minyak disedot dengan selang lalu dimasukkan ke dalam jerigen.
“Ia benar, 6 jerigen minyak solar, 1 gembok dan 2 buah selang, kita sita untuk dijadikan barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Jum’at (19/5/2023).
Suyatno menerangkan, tertangkapnya tersangka berawal saat Bobby Luther Hutagaol, petugas keamanan Pelabuhan Pelindo, melihat seorang pria memasuki area pelabuhan sembari menuju truk tangki yang berisi minyak solar.
Merasa curiga, Bobby Luther Hutagaol memanggil rekannya Ahmad Sayuti Lubis, untuk melihat dan memeriksa orang yang memasuki areal pelabuhan. Saat memeriksa, keduanya mendapati MSL sedang mengambil minyak solar dari truk tangki, dengan menggunakan selang kecil dan memindahkannya ke jerigen plastik.
Mengetahui ada aksi pencurian minyak, Bobby Luther Hutagaol dan Ahmad Sayuti Lubis segera melaporkannya ke petugas Bantuan Khusus Operasional (BKO) melalui sambungan telepon. Keduanya juga menjaga pintu gerbang agar tidak ada orang keluar sebelum petugas tiba.
Selanjutnya Bobby Luther Hutagaol dan Ahmad Sayuti Lubis kembali ke tempat MSL mencuri minyak solar, dan menemukan tersangka beserta seorang temannya sedang membawa jerigen berisi minyak solar di dekat tiang listrik PLN. Keduanya kemudian menggelandang MSL dan barang bukti ke pos penjagaan Pelabuhan Pelindo Sibolga.
“Pengakuan tersangka ia mencuri minyak hanya untuk sekedar mendapatkan uang rokok,” imbuh Suyatno.
Tersangka juga mengakui jika ia telah mencuri minyak solar sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 16, 17, dan 18 Mei 2023. Pada tanggal 16 Mei, ia mengambil 2 jerigen, pada tanggal 17 Mei, ia mengambil 6 jerigen, dan pada tanggal 18 Mei, ia mengambil 6 jerigen lagi,” ungkap Suyatno.
Masih kata Suyatno, saat melakukan pencurian pada tanggal 17 Mei 2023, tersangka dibantu seorang temannya berinisial UL. Sementara pada tanggal 18 Mei 2023, tersangka dibantu seorang pria berinisial J. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
“Tersangka merupakan warga Jalan KH Dewantara, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas,” pungkas Suyatno. (ztm/syaf)