TASLABNEWS, ASAHAN – Pekerja Rumah Sakit Umum (RSU) Ibu Kartini Kota Kisaran masih menerima gaji yang masih dibawah upah minimum regional (UMR).
Selain mengeluhkan gaji yang masih dibawah UMR, Para Pekerja rumah sakit tersebut juga mengeluhkan terjadinya potongan ataa gaji yang mereka terima tiap bulannya.
Dikerahui bahwa RSU Ibu Kartini Kota Kisaran yang beralamat di Jalan Syeh Silau, Lingkungan V, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat Asahan, Sumatera Utara itu dibawah manajemen PT Kartini Sentra Medika (KSM).
Menurut salah seorang pekerja RSU Ibu Kartini Kota Kisaran, gaji mereka yang sebesar Rp1.200.000.00 itu, setiap bulannya masih dipotong biaya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Biaya BPJS kami yang tanggung. Dipotong dari gaji kami, gak ada ditanggung pihak perusahaan atau rumah sakit, Bang. Kalau terlambat 5 menit aja, gaji pun dipotong juga,” ungkap Pekerja RSU Ibu Kartini yang tak ingin namanya dituliskan, Jumat (19/5/2023).
Lanjutnya, para pekerja bekerja dengan sistem dua shift dan tanpa adanya cuti. Jika bekerja dengan rajin, setiap bulannya gaji bersih yang mereka terima sebesar Satu Juta Rupiah.
“Kami kerja dua shift, tak ada cuti. Umumnya biaya BPJS ditanggung oleh perusahaan, tapi di tempat kami tidak,” keluhnya.
Sementara dalam perjanjian kerja antara RSU Ibu Kartini dan pekerja, pada pasal 4 nomor 3 tertuliskan bahwa para pekerja didaftarkan ke BPJS kesehatan dan ketenaga kerjaan.
“Kan artinya yang menanggung BPJS kami itu pihak perusahaan. Dan pada pasal 4 nomor 4, kalau pekerja mangkir tanpa alasan, gaji di potong secara proporsional. Bukan karena telat 5 menit langsung di potong,” tukasnya.
Terpisah, Direktur PT Kartini, dr Haviza yang dikonfirmasi melalui seluler, belum memberikan keterangan kepada kru media taslabnews.com
SMS kru media yang dikirimkan ke Hp dr Haviza tidak mendapat balasan walaupun telah terlihat tanda dibaca (centang biru). (edi)