TASLABNEWS, ASAHAN -Warga Umbut – umbut, Kecamatan Kisaran Timur Hardian Simanjuntak merasa terkejut ketika harus membayar Rp51 juta. Padahal ia hanya meminjam Rp10 juta dari HE pengelola usaha yang bernama DJ di Kota Kisaran yang bergerak di bidang meminjamkan uang alias rentenir.
Itu dikatakan Hatdian, Rabu (19/05/2023) sekira pukul 14.43 wib kepada TASLABNEWS.
Di ketahui Hardian pada tahun 2019 meminjam uang ke DJ sebanyak Rp10 juta dengan agunan BPKAB mobil Toyota Kijang Super KF 40 tahun 1993 BK-1675-LY. Selanjutnya di karenakan covid melanda Indonesia, Hardian hanya bisa menyicil Rp4 juta dari pinjaman awal Rp10 juta.
Namun ketika akan di lunasi oleh Hardian, Rabu (19/05/2023) harus di bayar terhitung mulai tahun 2019 sampai 2023 sebesar Rp51 juta.
“Sudah ku bayar di cicil Rp4 juta, karena covid tak sanggup aku membayar melunasi, sekarang baru ada uang maksud ku mau membayar lunas, tetapi dari pihak DJ, setelah di hitung aku dikatakan harus melunasi sebesar Rp51 juta, mana sanggup aku bang,” terang Hardian
Sementara HE pengelolah DJ saat dikonfirmasi mengaku hal itu sudah sesuai perjanjian bunganya sebesar 10 persen dari pinjaman.
“Itu sudah sesuai perjanjian bunganya 10 persen, kalau uang saya di putarkan selama itu pasti sudah berlipat untungnya,” ungkap HE. (Edi/Syaf)