TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat menyimpan Narkotika jenis shabu-shabu seberat 153,72 gram, seorang wanita dan anaknya yakni E (48) dan ORL alias O (27) diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kedua orang tersangka merupakan warga Jalan Bilal, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Mereka diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari kawasan Jalan Protokol, Desa Sei Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (27/04) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH, Rabu (3/5) membenarkan adanya penangkapan terhadap ibu dan anak tersebut.
Katanya, kedua tersangka diringkus pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023 sekira pukul 15.30 WIB oleh personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit I dan Kanit II.
“Awalnya, kita mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan di kawasan Jalan Bilal, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ada seorang perempuan yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu. Oleh tim Satres Narkoba langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan diikuti dengan melakukan under cover buy kepada tersangka yakni seorang perempuan bernama E alias E,” ucapnya.
Dengan berpura-pura ingin membeli Narkotika jenis shab-shabu sebanyak 1 ons dengan harga Rp40.000.000,- petugas under cover buy berhasil mendekati tersangka dan akan melakukam transaksi atau jual beli dikawasan Jalan Protokol, Desa Sei jawi – jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Masih menurut AKP R Silalahi, setelah ditunggu di tempat yang telah disepakati, E alias E terlihat datang dengan menggunakan Becak Motor dan menyerahkan 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu kepada ORL alias O untuk diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai under cover buy. Pada saat menyerahkan plastik assoy tersebut kepada petugas yang menyamar itu, imbuhnya, tersangka ORL alias O langsung diamankan oleh petugas dan personil lainnya juga langsung mengamankan E alias E yang masih berada di atas becak motor (betor).
“Kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahan terhadap E alias E dan di temukan 1 tas warna coklat yang didalamnya berisi 1 dompet warna kuning abu abu yang setelah dibuka berisi 1 lembar tisue warna putih yang dibalut lakban warna coklat berisi 3 (bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 lembar tisue warna putih yang dibalut lakban warna coklat berisi 3 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 timbangan elektrik, 2 bal plastik klip transparan kosong, 2 pipet runcing, 1 unit Handphone Nokia warna hitam dan dilakukan penggeledahan terhadap ORL ditemukan 1 unit Handphone Android warna biru, uang tunai Rp.2.170.000 disaku celananya yang diakui uang hasil penjualan narkotika bekerjasama dgn Ibunya Ealias E.
“Kemudian dilakukan introgasi terhadap E alias E dan ORL mangatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik mereka berdua dan telah memperjualbelikan Narkotika Jenis Shabu kpd orang yg membutuhkannya sejak 8 bulan hingga saat ini Satres Narkoba Polres Tanjung Balai masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya.
“Kemudian pelaku E alias E dan ORL alias Oserta Barang Bukti yg disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kasat. (Ign/Syaf)