TASLABNEWS, ASAHAN – Terkait kasus kepemilikan Narkoba yang P 19 di tolak 2 kali oleh Kejaksaan Negri Asahan atas nama inisial MZ mengaku jika kliennya dijebak dan tidak bersalah.
Itu dikatakan Rusmanto Sirait kuasa hukum MZ, Selasa (30/05/2023) jam 15.30 WIB saat di jumpai di lobi Pengadilan Negri Kisaran.
Menurutnya, kliennya yang merupakan warga Jalan Maria Ulfa, Gang Siku Siku, Lingkungan 3, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara itu tidak bersalah.
Rusmanto juga menerangkan telah di lakukan rekonstruksi atas tidak lengkap ya bukti kepemilikan terduga pemilikan Narkoba atas nama inisial MZ.
Rekonstruksi di lakukan, Senin (29/05/2023) jam 10.10 WIB di lokasi penangkapan terduga pemilikan Narkoba atas nama inisial MZ di rumah ya.
Hadir dalam rekonstruksi kuasa hukum Rusmanto Sirait SH, jaksa penuntut umum, pihak keluarga, Kepling dan dari pihak polres Asahan dalam hal ini satuan narkoba Polres Asahan.
Dalam rekonstruksi tersebut di temukan bungkusan kecil isi narkoba yang di temukan di luar pekarangan rumah dan alat isap bonk yang di temukan di belakang rumah MZ.
“Selanjutnya menunggu P 20 dari kejaksaan Negri Asahan,”terang Rusmanto. (Edi/Syaf)