TASLABNEWS, ASAHAN -Kadis Perhubungan Kabupaten Asahan Sofyan mengakui petugas parkir di Lapangan Prasamsya Kisaran liar dan Pemkab tidak ada menerima PAD dari petugas parkir.
Itu dikatakan Kadishub Sofyan pada wartawan, Minggu (21/5/2023). Menurutnya, setiap petugas parkir yang sah di lengkapi dengan atribut dan baju seragam, untuk biaya parkir per sepedamotor Rp1.000 dan mobil Rp2.000 di luar itu berarti liar.
Lanjut Sofian, wilayah yang dapat di kutip parkir adalah jalan kabupaten. Sedangkan jalan provinsi tidak boleh di kutip parkir. Sedangkan untuk wilayah lapangan Parasamya termasuk jalan propinsi, artinya tdak boleh ada kutipan parkir.
Pantauan wartawan, parkir Liar di kawasan lapangan parasamia Kisaran Timur sangat meresahkan warga. Bahkan warga meminta Polres Asahan untuk menindak petugas parkir liar di lapangan Parasamya sebelum terjadi sesuatu yang tidak di inginkan.
Hal ini di sampaikan salah seorang pengunjung warno yang datang mengunakan sepeda motor dengan istri dan anaknya, Minggu (21/05/2023) sekira pukkl 19.50 WIB.
“Saya parkir sebentar sudah di mintai uang parkir sebesar Rp2.000, ketika di minta tiketnya tidak ada, artinya ini parkir liar atau pungli,” Kata Warno.
Hal yang sama di alami oleh Sri warga Sidomukti Kisaran Timur yang datang dengan anaknya untuk melihat lihat..
“Untung aku bawa uang bang, kalau tidak macam mana. Sebentarar sajanya aku antar anak lihat – lihat permainan,” ungkap Sri. (Edi/Syaf)