TASLABNEWS, ASAHAN – Asisten 1 Buwono Prawana SIP MSi yang bertugas di lingkungan Pemkab Asahan meminta pendampingan kuasa hukumnya serta Satpol-PP dan lurah Sei Renggas untuk membongkar pagar tembok perumahan SHA Permai 2, Kamis (11/05/2023) jam 10.00 WIB.
Pembongkaran dilakukan di Jalan Singa, Lingkungan 2, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dari keterangan Developer atau pengembang Ahmad Saipful Harahap, pagar yang akan dirobohkan oleh Buwono berdiri di atas tanah pengembang, hanya saja tembok tersebut menutupi tanah Buwono.
“Sebelumnya kami sudah konsultasi dengan Pak Buwono melalui pengacaranya terkait pemagaran tersebut. Pagar tembok di dirikan di sebabkan persyaratan dari pihak bank, agar kawasan perumahan aman dari maling,” terang Ahmad.
Sudah ada dua kali kami pihak pengembang konsilidasi dengan pihak pak Buwono di kantor Lurah Sei Renggas, tepatnya pada tanggal 26 Januari 2023 yang di hadiri sekertaris Satpol-PP, Lurah Sei Renggas dan pihak kuasa hukum Buwono. Namun tidak ada titik temu. Sehingga di sarankan agar perkara tersebut melanjutkan kepada upaya hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Tapi entah mengapa hari ini tiba- tiba datang pengacara di dampingi Satpol-PP dan lurah akan merobohkan tembok tersebut tanpa ada pemberitahuan lebih dahulu.
Sementara sekertaris Satpol-PP Budi Lembong yang turut hadir mengatakan, kehadiran pihak Satpol-PP hanya untuk mendampingi rencana pembongkaran.
“Kami dari Satpol-PP Kabupaten Asahan hadir bukan turut serta membongkar, tetapi mendampingi rencana pembongkaran tembok pagar yang menjadi sengketa antara pak Buwono dan pengembang,” terang Budi Lembong.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Lurah Sei Renggas Didi Prasetyo. Menurutnya ia hadir hanya untuk mendampingi pembongkaran tembok pagar perumahan SHA permai dan kalau memang belum ada kesepakatan hendaknya rencana tersebut di batalkan dahulu.
Saat di konfirmasi Buwono Prawana, Kamis (11/05/2023) via WhatsApp terkait masalah tersebut mengatakan, silahkan komunikasi denganpengacara / pak Leo. Tq,” jawabnya singkat.
Saat di konfirmasi Leo Napitupulu kuasa hukum dari Buwono Prawana lewat via WhatsApp tidak ada jawaban.
Sedangkan masyarakat perumahan SHA Permai 2 yang mengaku bernama Upik mengatakan kalau pihak Buwono membongkar tembok pembatas antara perumahan dan tanah Buwono di robohkan warga akan melakukan demo..
” Kami akan demo kalau sempat pagar tembok tersebut di robohkan, Buwono itu orangnya sombong tidak bermasyarakat. Seharusnya dia memberikan contoh yang bagus untuk masyarakat,” terang Upik
Dari pantauan awak media di lapangan nampak Satpol-PP datang ke lokasi dengan jumlah personil puluhan orang, serta tampak juga Lurah Sei Renggas Didi Prasetyo bersama pekerja yang akan membongkar tembok pagar rumah tersebut.
Di karenakan tidak ada titik temu, antara pengembang dan pihak Buwono akhirnya pembongkaran tembok pagar rumah tidak jadi dilaksanakan. (Edi/Syaf)