TASLABNEWS, ASAHAN – Anggota DPRD Kabupaten Asahan Jefri dari Partai Gerindra melarang Sri Kumala anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara dari partai yang sama melakukan reses ke Desa Sijawi jawi, Kecamatan Sei Kepayang.
Ini di katakan oleh Jefri, Selasa (30/05/2023). Menurut Jefri, ia menilai Sri Kumala selama ini tidak pernah melakukan konsolidasi dengan pihak mereka sebagai anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Partai Gerindra.
“Hello… Sebelunm berkunjung ketemu bicara dulu, program apa yang mau di bawa bukan ujuk-ujuk langsung datang, Pake dikit donk etika yang baik,” tulis Jefri menjawab pertanyaan wartawan.
Lanjut Jefri, “Kau lah, kau langsung aku masuk ke rumah kau tanpa tujuan apa boleh,” tanya Jefri ke taslabnews.
Jawab Jefri Ya udah, “begitu juga aku, masyarakat yang di sekitar aku tinggal yang nanti minta pertanggung jawaban, 4 tahun kami berulang ke DPRD Sumut tidak 1 klipun pun dia (Sri Kumala) temuin kami, coba reses aja dulu ke lain tempat, ke Kecamatan Air Batu dan lain lain kan bisa,” terang Jefri.
Sementara Khoris kader Partai Gerindra Tanjungbalai mengaku, saat meminta ijin ke Kepala Desa Sijawi jawi untuk melakukan reses Sri Kumala anggota DPRD Provinsi Utara harus meminta ijin dahulu ke Jefri anggota DPRD Kabupaten Asahan.
“Saya langsung telepon dengan Jefri anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Partai Gerindra, lalu dijawabnya: “Apa masih perlu lagi Sri Kumala dengan kami di sini, saya tidak ijin kan dia buat reses di sini,” terang Khoris.
Sementara Kepala Desa Sijawi jawi Husin mengatakan ia tidak melarang siapa pun untuk reses di desanya, hanya saja di wilayah setempat juga ada anggota DPRD. Hendaknya konsultasi lah dahulu.
“Kami tidak melarang siapapun untuk melakukan reses di tempat kami, tapi di sini ada anggota DPRD juga, maunya konsultasi dahulu, agar tidak ada salah paham,” terang Husin. (Edi/Syaf)