TASLABNEWS, TANJUNGBALAI -Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil gagalkan peredaran 72,5 butir pil ekstasy serta mengamankan 1 orang pemiliknya. Hanya saja, 1 orang lagi berhasil kabur dan menjadi DPO.
Pil ecstasy tersebut diamankan dari kawasan Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Kamis (27/4) sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH, Kamis (4/5) mengatakanbahwa pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023 sekira pukul 11.30 WIB, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit 1 dan Kanit 2 telah melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika.
Hal itu dilakukan, setelah tim mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seorang laki-laki yang telah di ketahui ciri-cirinya memiliki dan menjual narkotika jenis pil Ekstasi.
“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy kepada seorang laki laki atas nama S alias U dan memesan pil ekstasi sebanyak 50 butir. Oleh S alias U menyatakan, harganya 1 butir sebesar Rp 200.000 sehingga harga keseluruhannya Rp. 10.000.000 dan transaksinya di sebuah kamar kos-kosan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Setelah bertemu di kamar kos-kosan tersebut, tersangka S alias U langsung menyerahkan 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi 50 butir yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi kepada petugas yang menyamar. Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan dengan di bantu oleh tim opsnal lainnya yang sudah menunggu di luar kamar,” ujar Kasatres Narkoba ini.
Masih menurut Kasatres Narkoba, AKP R Silalahi SH, setelah dilakukan interogasi terhadapnya, S alias U (37) warga Sei Tawar, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara itu
mengakui, bahwa pil yang diduga narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki laki yang bernama D yang di temui di salah satu kamar di Hotel Tresya di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke kamar hotel Tresya tersebut, namun tidak menemukan laki laki bernama D tersebut, diduga sudah keburu melarikan diri.
“Ketika dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh reseption Hotel Tresya, ditemukan diatas lemari 1 dompet warna merah merk Gucci yang di dalamnya terdapat 1 plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 8,5 butir dengan berat kotor 4,65 gram dan 1 plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis pil ektasi sebanyak 14 butir dengan berat kotor 7,70 gram.
Sehingga jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi milik D (DPO) adalah sebanyak 22,5 butir dengan berat kotor 12,35 gram,” pungkas AKP R Silalahi SH lagi.
Menurut AKP R Silalahi, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka D serta jaringan diatasnya.
Tersangka S alias U (37) berikut barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ign/Syaf)