TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan satu orang laki – laki atas nama B H M alias Bonar (70) warga Bosar Toruan, Kelurahan Bosar Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun terkait dengan tindak pidana perjudian jenis togel.
Tersangka yang bertugas sebagai juru tulis nomor tebakan judi togel ini diamankan dari kawasan Jalan WR Supratman, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Senin (29/05/2023) sekira pukul 21:00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM yang dihubungi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo,SH, Selasa (30/5), membenarkan adanya penangkapan terhadap jurtul judi togel tersebut.
Katanya, tersangka tersebut diamankan personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pada hari Senin tgl 29 Mei 2023 sekira pkl 21:00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Ipda DJH Manullang langsung berangkat kelokasi yang dimaksud. Kemudian tim melakukan pengamanan terhadap tersangka berikut dengan barang bukti berupa kertas yang bertuliskan nomor angka dan uang hasil pembelian nomor tersebut sebesar Rp20.000 yang disimpan di dalam kantong saku celana,” ujar AKP Eri Prasetiyo SH.
Selanjutnya, ujar Eri, tim langsung mengamankan pelaku dan barang buktinya itu ke Kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 dari KUHP. (Ign/Syaf)