TASLABNEWS, ASAHAN – Dua kali P 19 di tolak Kejari Asahan terkait pemilikan Narkoba yang ditangani Polres Asahan.
Akibatnya, diadakan rekonstruksi ulang penangkapan yang dilakukan di rumah terduga tersangka pemilik Narkoba inisial MZ di jalan Maria Ulfa, Gang Siku, Lingkungan 3, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (29/05/2023).
Dari keterangan Kasi Intel Kejari Asahan Aldo Margun saat di konfirmasi, ia membenarkan terkait penolakan kasus narkoba yang di limpahkan pihak Polres Asahan atas nama inisial MZ sebanyak 2 kali.
“Benar bang, P 19, kasus pemilikan Narkoba atas nama inisial MZ kita tolak karena belum lengkap berkasnya sebanyak 2 kali.,” terang Aldo.
Aldo juga merasa heran baru kali ini ada rekonstruksi kasus narkoba, hal ini mungkin karena tidak lengkapnya bukti dari Kasus tersebut.
Sementara dari keterangan istri terduka pemilik Narkoba inisial NM, mengatakan, awalnya pada hari Selasa (14/3/2023) lebih kurang pukul 21.00 wib dirinya dan suami MZ akan keluar rumah mengendarai sepeda motor bersama anak untuk membeli obat.
Tetapi ketika akan keluar rumah ada 3 orang yang di ketahui polisi dari unit narkoba menangkap MZ.
Lanjut NM, pihak kepolisian langsung menggeledah MZ dan tas yang berisi uang lebih kurang Rp5 juta.
“Kemudian polisi menemukan di selokan duga narkoba dan suami saya MZ ditanya apa ini milik mu. Karena merasa tak memiliki, suami saya mengatakan tidak. Selanjutnya suami saya di bawa ke Polres Asahan dan sampai sekarang sudah 2 bulan lebih belum terbukti bersalah bahkan sudah 2 kali P 19 di limpahkan ke Kejari Asahan namun di tolak di karenakan belum lengkap, sehingga pada hari ini Senin (29/05/2023) di laksanakan rekonstruksi di tempat kejadian penangkapan MZ,” ungkap NM sedih.
NM juga mengatakan selama ini suaminya tidak pernah terlibat dengan hal hal seperti ini, seharian MZ berkerja sebagai tukang parkir. Malam itu sewaktu kejadian dirinya keluar rumah bersama anak dan suami akan menyetorkan uang parkir. (Edi/Syaf)