TASLABNEWS, ASAHAN – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Asahan mengirim surat ke Bupati Asahan H Surya Bsc, tertanggal 6 April 2023 dengan Nomor surat 24/APDESI/IV/2023.
Surat itu dikirim karena belum cairnya pembayaran uang persediaan (UP) dan penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa sejak bulan Januari 2023 hingga awal April 2023.
Dari keterangan Ketua DPC APDESI Kabupaten Asahan Manten Aperi Simbolon, Minggu (9/4/2023), sebagian besar pemerintah desa belum menerima pembayaran UP dan Siltap sejak Januari sampai awal April 2023.
Padahal semua dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan pencairan sudah dipenuhi oleh pemerintah desa.
“Dari informasi yang di himpun, keterlambatan pembayaran UP dan siltap tersebut karena Kepala BPKAD Kabupaten Asahan belum mengotorisasi pencairannya padahal semua dokumen yang di butuhkan sudah dipenuhi,” terang manten
Lanjut Manten, dengan keterlambatan pembayaran UP dan siltap tersebut telah berdampak pada terhambatnya pelaksanaan fungsi pemerintahan dan kemasyarakatan di desa dan berpotensi menimbulkan ketidak kepercayaan masyarakat terhadap para kepala desa.
“Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam silahturahmi Nasional pada tanggal 9 Maret 2022 di Jakarta yang mengharuskan siltap di bayar setiap bulanya secara tertib dan teratur,” katanya.
“Kami berharap, Bupati Asahan H Surya Bsc untuk menegur dan memerintahkan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Asahan untuk segera merealisasikan pembayaran UP dan siltap,” ucapnya.
Sementara Kepala Desa Serdang, Kecamatan Meranti Asahan Guntur Gunawan mengatakan, dengan tidak cairnya UP, maka para penggali kubur, kader PKK, guru ngaji dan lainnya terancam tak mendapatkan uang tambahan dalam menyambut Idul Fitri.
Begitu juga dengan tidak cairbya Siltap atau uang penghasilan tetap Untuk perangkat desa yang membuat mereka terancam tak bisa membeli baju hari raya untuk keluarga mereka. Sebab sebagian besar memang dari gaji ini penghasilan para perangkat desa.(Edi/Syaf)