TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekad membawa 22 balpres pakaian bekas (Monza), truk dengan nomor polisi BK 8542 VQ diamankan polisi saat melintas di Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungbalai, Minggu 2 April 2023.
Itu dikatakan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan. Seperti dilansir dari okezone.com, kapolres mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi soal truk pembawa balpres ke Kota Tanjungbalai.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Teluk Nibung dan Subdetasemen Polisi Militer Kisaran untuk menelusuri hingga akhirnya menangkapnya.
“Truk bermuatan balpres pakaian bekas impor itu ditangkap saat hendak akan masuk ke Kota Tanjungbalai,” kata Kapolres baru-baru ini.
Yusuf menyebutkan, bersama balpres pakaian impor bekas, pihaknya mengamankan 2 orang yang berperan sebagai sopir dan kernet truk tersebut.
“Untuk sopir dan kernet kita amankan di Polres sementara balpres pakaian bekas yang disita diamankan di gudang bea dan cukai,” tuturnya. (Ok/int)