TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gara – gara mencuri meteran air milik warga, AM warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai akhirnya diamankan di Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Laki-laki yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai, Senin (3/4/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH MH, Rabu (5/4) mengatakan, AM diamankan berdasarkan adanya laporan dari Adriansyah Putra, warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Katanya, sesuai dengan laporan korban, kejadian pencurian meteran air tersebut terjadi, Jumat (31 Maret 2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Akibat kejadian pencurian dengan pemberatan itu, korban telah kehilangan barang berharga berupa 1 unit meteran air dari pekarangan rumah pelapor di Jalan Mataram, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.1.200.000 sehingga korban melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui, bahwa pelaku pencurian meteran air pelapor adalah AM.
Kemudian pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB keberadaan pelaku diketahui sedang berada di belakang sebuah rumah di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Pada malam hari itu juga, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
“Kepada petugas, pelaku mengakui melakukan pencurian meteran air milik korban tersebut dan telah menjualnya kepada penadahnya di seputaran Jalan FL Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar AKP Rekman Sinaga.
Masih menurut Sinaga, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pada hari itu juga pelaku dan barang buktinya diamankan ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti berhasil diamankan 1 gergaji di sita dari pelaku, 1 unit kerangka meteran air yang tidak dapat di pergunakan kembali di sita dari pelaku dan 1 lembar rekening air.
“Atas tindakannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Subsidair Pasal 362 dari KUHPidana,” pungkas Kapolsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai ini. (Ign/Syaf)