TASLABNEWS, ASAHAN – Masih ingat kasus pemerkosaan terhadap anak di bawa umur yang di lakukan oleh 12 orang di Bandar Paser mandoge dan di Kisaran pada bulan suci Ramadhan yang sudah di laporkan ke polres Asahan tanggal 16 April 2023 dengan Nomor : STLP/304/IV/2023/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Ternyata Sampai saat ini belum ada satu pun pelaku yang ditangkap. Kasi Humas Polres Asahan iptu Devi, Jumat (28/04/2023) mengakui kasus ini masih dalam penyelidikan.
Wakil ketua KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Kabupaten Asahan Awaluddin meminta Polres Asahan segera menangkap pelaku kekerasan sexsual terhadap anak di bawa umur. apa Lagi pelakunya kebanyakan orang dewasa bahkan ada yang statusnya duda.
Dari keterangan Awaluddin, KPAD Kabupaten Asahan dan KA UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) serta didampingi Dinas P2KBP3A Asahan telah melakukan kunjungan ke rumah dua orang anak di bawah umur, Rabu (26/04/2023) yang telah menjadi korban pemerkosaan oleh 12 orang. Pengakuan kedua korban, 10 di antara pelakunya orang dewasa bahkan ada yang berstatus duda.
Lanjut Awaluddin, setelah mendengar cerita yang dialami oleh kedua korban KPAD sangat prihatin atas prilaku dan moralitas anak-anak, cukup miris pada malam itu kedua anak yang masih kelas SMA dan kelas 6 SD itu digilir oleh para pemuda berandal di Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane di bawah pengaruh minuman keras.
Kemudian dua anak dibawah umur yang sudah digilir itu dibawa oleh gerombolan pemuda lain menuju ke Kota Kisaran dan mereka mendapat perlakukan yang sama di salah satu kost di Tanjung Alam, Kisaran.
Mendengar cerita itu, KPAD, UPT PPA dan Dinas P2KBP3A sangat menyesalkan hal itu terjadi apalagi kejadian itu terjadi pada saat Bulan Suci Ramadhan.
Oleh karena itu KPAD Kabupaten Asahan mendesak pihak Polres Asahan untuk segera mengusut kasus ini, terlebih lagi kasus ini sudah dibuat laporan kepolisian pada tanggal 15 April 2023 yang lalu.
Jika pelakunya ada yang masih anak-anak KPAD meminta kepada penyidik UPPA Polres Asahan untuk mempedoman Undang2 Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun kepada para pelaku yang sudah dewasa bahkan ada yang berstatus duda segera tangkap dan proses sesuai aturan.
KPAD mendukung kepada APH baik kejaksaan maupun pengadilan nantinya berikan hukuman yang maksimal.
Saat ini, masyarakat Asahan sangat menunggu perkembangan kasus ini dengan harapan agar kasus ini dibuka ke publik sehingga bisa menjadi pelajaran dan memberikan efek jera kepada masyarakat ASAHAN secara umum yang nekat melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Awaluddin menjelaskan pemenuhan hak-hak anak sama dengan pemenuhan hak asasi manusia, maka pelanggaran hak hak anak termasuk kekerasan seksual adalah kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Oleh karena itu penanganan nya tidak bisa biasa-biasa saja tetapi harus luar biasa. Segera usut dan tangkap pelaku. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPAD Kabupaten Asahan Awaluddin. (Edi/Syaf)