TASLABNEWS, ASAHAN – Polres Asahan membeberkan penangkapan 20 bungkus atau 20 kg Narkoba jenis sabu dan 40.000 ribu pil ekstasi dari 4 orang tersangka, Selasa (11/04/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Menurut Kapolres Asahan, dari 20 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi, jika diasumsikan per 1 gram nya digunakan 4 orang berarti dalam 20 kg bisa di gunakan 400.000 orang, sedangkan pil ekstasi 40.000 ribu di gunakan 1 orang per butir maka ada 40.000 orang pemakai.
Artinya ada 440.000 orang yang bisa menggunakan kedua jenis narkoba yang disita dari keempat tersangka tersebut.
Pemaparan dilaksanakan di halaman Polres Asahan yang di hadiri oleh Kapolres Asahan AKBP Roman Smardhana Elhaj SH, Kepala BNNK Kabupaten Asahan, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yang diwakilkan, Kejari Asahan yang diwakilkan, Bupati Asahan yang diwakilkan, Danramil yang diwakilkan.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smardhana mengatakan, dari barang bukti yang diamankan berupa 20 bungkus yang berisi kan Narkoba jenis sabu, 8 bungkus yang berisikan 40.000 ribu pil ekstasi, satu lakban, satu unit sepedamotor Yamaha NMAX tanpa plat, 10 unit hp, uang sebesar Rp1.700.000, satu tas ransel dan satu kapal kayu warna biru bercampur hitam.
Selanjutnya Kapolres Asahan membeberkan kronologis penangkapan dilakukan, Kamis 30 Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB berkat laporan dari masyarakat yang mengayakan ada pengiriman narkoba di Desa Bagan Asahan yang akan di bawa ke Medan.
Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan dan didapati 2 orang dengan mengendarai sepedamotor jenis Yamaha NMAX warna hitam tanpa plat. Saat di lacak ternyata pelaku dan barang bukti sudah berada di Medan.
Kemudian tim satnarkoba polres Asahan melakukan pengintaian dan pada hari Jum’at 31 Maret 2023 satu orang berinisial.FJ dapat di tangkap di Jalan Eka Surya, Gang Melati, Dusun 8, Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di rumah kontrakan tersangka dengan barang bukti 20 bungkus Narkoba jenis sabu dan 8 bungkus plastik berisi 40.000 ribu pil ekstasi.
Dari pengembangan kasus polisi menangkap DI pada hari Sabtu 1 April 2023.dan dari keterangan FJ dan DI bahwa narkotika tersebut di ambil dari tangkahan bot Sei Apung, Kecamatan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kemudian tim satnarkoba polres Asahan bergerak pada Selasa 04 April 2023 sekitar jam 06.00 melakukan penangkapan terhadap dua tersangka masing masing inisial MY dan H,di Desa Tualang Raso, Kecamatan Keramat Kubah, Kota Tanjungbalai.
Dari pengakuan tersangka bahwa barang tersebut berasal dari negara Malaysia dan pemiliknya pun warga Malaysia.
Kapolres juga menjelaskan kalau di uang kan narkoba untuk 20 kg Rp20 miliar sedangkan pil ekstasi kurang lebih Rp10 miliar. (Edi/Syaf)