TASLABNEWS, ASAHAN – Puluhan Mahasiswa aktifis Asahan yang tergabung dalam Koalisi Pejuang Keadilan berunjukrasa di Kajari Asahan, meminta Aparat Penegak Hukum harus berlaku adil kepada pelaku yang sudah menyalahgunakan minyak subsidi.
Pendemo sempat memanjat gerbang pintu Kantor Kajari, sebagai bukti protes atas hukum yang dinilai tidak adil yang diterapkan di Kabupaten Asahan, Senin (17/4/2023).
Adi Chandra selaku kordinator aksi mengatakan, berdasarkan survey dan temuan dari lapangan, terdapat kejanggalan dalam penegakan perkara Nomor: SP Kap/164/VII/2022/Reskrim yang dilakukan Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan.
Diketahui bahwa Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap Sugianto alias Tumino, yang diduga telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.11 tahun 2020 Cipta Kerja.
Yang mana hal itu terjadi pada hari, Minggu tanggal, 10 april2022 sekira pukul 01.00 Wib di Jalnsum depan SPBU 14.212.278 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.
“Namun dalam penangkapan dan penetapan tersangka tersebut hanyalah seorang sugianto alias tumino, padahal seharusnya menurut hemat kami bukanlah sugianto alias Tumino sendiri,” ucap Adi Chandra dalam orasinya.
Lanjutnya, yang anehnya tidak ada satupun dari pihak SPBU baik pemilik atau pun pekerja, seperti anak Pompa maupun mandor yang ikut dijadikan sebagai tersangka.
Dengan demikian, dalam penangkapan dan penetapan tersangka tersebut telah terjadi tebang pilih dan dan diskriminasi dan terkesan zholim kepada rakyat susah sehingga pantas pihak Mabes polri unttuk membongkar dan melihat persoalan ini.
“Di kabupaten Asahan ini ataupun wilayah hukum Polres Asahan bukanlah rahasia umum lagi persoalan jual beli minyak/niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) karena wilayah asahan bahkan banyak desa yang tidak adanya SPBU,” tegasnya.
Lanjutnya, menurut hasil investigasi yang dilakukan aktifis mahasiswa, hampir kebanyakaan tidak adapun yang memiliki izin dari kementerian yang biasa digunakan hanyalah seperti surat jalan dari pemerintahan Desa.
Seperti hal sugianto, beliau mendapatkan surat jalan dari pihak desa Tanjung ledong, sedangkan sugianto alias Tumino hanya memenuhi kebutuhan BBM yang diperlukan oleh nelayan.
“Pertanyaannya apakah penegak hukum melakukan hal yang sama kepada penjual minyak /niaga BBM yang ada dikabupaten Asahan ini (along-along) dengan keseluruhan tanpa tebang pilih,” ujarnya.
“Kami Mendesak Kapolres Asahan untuk menangkap pemilik dan petugas SPBU 14212278 Aek Loba yang diduga sengaja memperjualbelikan minyak subsidi,” tegasnya lagi.
Ia juga meminta kepada Kajari Asahan dan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran menuntut dan memutus bebas Sugianto alias Tumino dari segala tuntutan karena kami menilai menjadi korban kesewenang-wenangan penyidik Unit Ekonomi Polres Asahan.
Tak hanya itu, Pendemo meminta dan mendesak PT Pertamina (persero) Fuel Terminal Kisaran dan BPH Migas untuk segera menutup dan mencabut DO SPBU 14212278.
Puluhan Pendemo diketahui melakukan aksi di Polres Asahan, Kajari Asahan,Pengadilan Negeri Asahan, PT Pertamina Persero.
Dan masing-masing dari pihak instansi menerima aspirasi tuntutan pendemo dan akan mengkaji lebih dalam segala bentuk laporan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa. (ung/mom)