TASLABNEWS, ASAHAN – Puluhan mahasiswa Asahan yang tergabung dalam Koalisi Pejuang Keadilan melakukan aksi unjukrasa di Mapolres Asahan, Kantor Kejari Asahan, dan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Senin (17/4/2023).
Adi Chandra selaku kordinator aksi mengatakan, berdasarkan dengan survey dan temuan kami di lapangan, terdapat kejanggalan dalam penegakan perkara Nomor: SP Kap/164/VII/2022/Reskrim yang dilakukan oleh Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan.
Diketahui bahwa Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap Sugianto alias Tumino karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.11 tahun 2020 Cipta Kerja yang terjadi pada hari Minggu tanggal 10 april 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Jalnsum depan SPBU 14.212.278 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.
“Namun dalam penangkapan dan penetapan tersangka tersebut hanyalah seorang Sugianto alias Tumino saja yang harus mendekam dijeruji besi, kenapa tidak ada satupun dari pihak SPBU 14.212.278 Desa Aek Loba yang juga ikut ditahan,” ucap Adi Chandra dalam orasinya.
Lebih lanjut, Adi Chandra menyampaikan dengan demikian bahwa dalam penangkapan dan penetapan tersangka tersebut telah terjadi tebang pilih dan dan diskriminasi dan terkesan zholim kepada rakyat susah sehingga pantas pihak Mabes polri untuk membongkar dan melihat persoalan ini.
“Di kabupaten Asahan ini ataupun wilayah hukum Polres Asahan bukanlah rahasia umum lagi persoalan jual beli minyak/niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) karena wilayah Asahan bahkan banyak desa yang tidak adanya SPBU,” tegasnya.
Lanjutnya, menurut hemat hasil investigasi kami hampir kebanyakaan tidak adapun yang memiliki izin dari kementrian yang biasa digunakan hanyalah seperti surat jalan dari pemerintahan Desa, nah seperti hal sugianto beliau mendapatkan surat jalan dari pihak desa Tanjung Ledong, sedangkan Sugianto hanya memenuhi kebutuhan BBM yang diperlukan oleh nelayan, pertanyaan nya apakah penegak hukum melakukan hal yang sama kepada penjual minyak /niaga BBM yang ada di Kabupaten Asahan ini (along-along) dengan keseluruhan tanpa tebang pilih.
“Kami Mendesak Kapolres Asahan untuk menangkap pemilik dan petugas SPBU 14212278 Aek Loba yang diduga sengaja memperjualbelikan minyak subsidi,” paparnya.
Ia juga meminta kepada Kajari Asahan dan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran menuntut dan memutus bebas Sugianto alias Tumino dari segala tuntutan karena kami menilai menjadi korban kesewenang-wenangan penyidik Unit Ekonomi Polres Asahan.
Tak hanya itu, pendemo juga meminta kepada Hinca Pandjaitan Anggota Komisi III DPR/MPR RI untuk ikut membantu sebagai saksi a de charge yang akan meringankan Sugianto alias Tumino di persidangan yang kemungkinan akan digelar usai Idul Fitri mendatang
“Kepada bapak Hinca Pandjaitan tolong bantu Sugianto alias Tumino dipersidangan dan bawa persoalan ini ke ruang rapat Komisi III untuk dibahas bersama Kapolri juga menteri ESDM sebagaimana kasus ini merupakan kasus yang harus menjadi atensi seluruh pihak karena kami nilai apa yang dilakukan Sugianto alias Tumino merupakan kasus yang sangat tidak adil bagi rakyat miskin dalam kemaslahatan dan kepentingan kelangsungan hidup banya manusia , bukankah hari ini negara harus hadir dalam melindungi terhadap Sugianto alias Tumino ditambah lagi Kabupaten Asahan adalah tanah kelahiran bapak, ditanah ini keadilan sangat sulit didapat,”teriak massa
Usai menyampaikan orasi, massa menyerahkan surat terbuka kepada Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung melalui Kabag OPS Kompol Yayang Rizky Pratama, dan akan kembali melakukan aksi di Poldasu jika tuntutan mereka tidak dapat dipenuhi
Kemudian massa membubarkan diri dengan tertib dan dikawal pihak kepolisian. (Edi/Syaf)