TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada empat pejabat di jajaran Pemko Tanjungbalai yang menerima pembayaran ganda untuk perjalanan dinas.
Keempat inisial nama pejabat tersebut bertugas di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) dan Sekretariat Dewan (Sekwan) Kota Tanjungbalai.
Itu dikatakan Ketua Aliansi Mahasiswa Sumatera (Almasru) Muhammad Syafi’i kepada TASLABNEWS, Sabtu (15/4/2023).
Menurut Syafi’i sesuai temuan BPK Sumatera Utara nomor:
53.A/LHP/XVIII.MDN/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 ada empat orang pejabat di Setdako dan Sekwan yang mendapat pembayaran ganda untuk perjalanan dinas.
Untuk di Setdako inisialnya AFR, sedang untuk di Sekwan inisial pejabatnya yakni ADN, DOR dan SUH.
Syafi’i menambahkan, jika melihat kondisi ini menunjukkan bahwa Sekdako dan Sekwan tidak melakukan pengawasan terhadap bawahannya dalam pencairan anggaran untuk perjalanan dinas.
“Seharusnya hal ini tak perlu terjadi, jika dalam pengelolaan anggaran dilakukan pengawasan. Dengan adanya temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan dalam pembayaran perjalanan dinas tidak dilakukan,” ucapnya.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Walikota Tanjungbalai, Sekdako dan Kadis Kominfo Tanjungbalai, tidak ada satu pun yang memberikan jawaban. (Syaf)