TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Sebanyak 508 unit kendaraan dinas roda dua dan tiga milik Pemko Tanjungbalai, Sumatera Utara ternyata tidak bayar pajak.
Hal itu sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumatera Utara nomor:
53.A/LHP/XVIII.MDN/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Itu dikatakan Sekjen Eksekutif Nasional Serikat Pemuda Reformasi Sumatera Utara (Separta) Muhammad Fikri Hanif SH, Jumat (14/4/2023).
Menurutnya, sesuai data BPK yang dimilikinya, tingginya jumlah kendaraan dinas milik Pemko Tanjungbalai yang tidak membayar pajak menunjukkan kinerja Walikota, Sekda, dan Bagian Aset di Setdako dan bagian Aset di setiap OPD tidak becus.
“Pemerintah selalu menyuruh warga untuk taat membayar pajak, ternyata ada 508 unit kendaraan dinas roda 3 dan 2 milik Pemko Tanjungbalai yang tak bayar pajak, lalu jadi temuan BPK. Aku belum cerita kendaraan roda empat itu beda lagi. Untuk roda empat pun banyak tak bayar pajak,” katanya.
Fikri menambahkan, melihat data dari BPK ini sudah seharusnya Walikota dan Sekda Tanjungbalai memberikan teguran kepada bagian Aset setdako dan aset di setiap OPD.
“Atau memang walikota dan sekda tak peduli dengan pembayaran aset kendaraan dinas milik Pemko Tanjungbalai ini,” ucapnya. (Syaf)