TAALABNEWS, SIANTAR – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar telah melakukan eksekusi objek perkara atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Gereja No. 100. Kinerja Ketua PN Pematangsiantar itu mendapat apresiasi dari Dr Anderson Siringoringo, SH MH dan Rekan, kuasa hukum cc Ria Rita Bulan Purnama Siahaan.
“Eksekusi berjalan dengan lancar dan dilakukan berdasarkan putusan PN Pematang Siantar dengan perkara Reg. No. 67/Pdt.G/2016/PM.Pms terhadap Tergugat, Julie Theresia Dkk, atas Objek Perkara Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di Jalan Gereja No. 100 Kota Pematang Siantar,” tutur Dr Anderson Siringoringo, di lokasi eksekusi, Rabu (5/4/2023).
Diungkapkan Dr Anderson, kepastian hukum tersebut diperoleh setelah Kliennya berjuang selama tujuh tahun, sejak tahun 2016 yang lalu dalam mencari keadilan guna mempertahankan hak-hak mereka.
“Kami Kuasa Hukum dari Pemohon Eksekusi atas adanya putusan perkara dari tingkat PN Siantar hingga tingkat peninjauan kembali (PK) pada MARI memberikan apresiasi kepada Bapak Ketua PN Pematang Siantar,” ungkapnya didampingi kuasa hukum lainnya, Rakerhut Situmorang SH MH, Awaluddin SAg dan Audina Elisabeth Manurung SH.
Diuraikannya, seharusnya eksekusi itu sudah harus berlangsung tahun lalu, karena empat Putusan Pengadilan, mulai dari putusan tingkat PN. Pematang Siantar No. 67/Pdt.G/2016/PN.Pms tanggal 19 Juni 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 2/Pdt/2018/PT.Mdn tanggal 5 maret 2018 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 2949 K/Pdt/2018 tanggal 30 November 2018 Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 193PK/Pdt/2020, tanggal 20 April 2020.
“Semua putusan tersebut memenangkan Alm. Sontan Simanjuntak, suami dari Dr. Ria Rita Bulan Purnama Siahaan,” ujar Anderson.
Dalam memperjuangkan perkara ini, Anderson mengenang sosok Sontan Simanjuntak mulai, dari sehat, sakit hingga meninggal dunia telah berjuang guna mempertahankan hak leluhur Almarhum Lodewig Simanjuntak, yang telah berpindah tangan kepada orang lain.
“Saat ini, istri dan anaknya yang terus berjuang hingga akhirnya pelaksanaan Eksekusi oleh Juru Sita PN. Siantar dengan pengamanan dari Kepolisian terlaksana pada hari ini,” ungkap Anderson lagi.
Meskipun dirinya bersama tim baru terlibat dalam menghadapi gugatan bantahan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Julie Theresia, atas putusan tersebut, namun dirinya tahu persis perkara mulai pertama bergulir pada tahun 2016.
“Saya tahu persis bagaimana perjuangan, tenaga, materi, waktu telah habis demi mempertahankan hak leluhur Marga Simanjuntak, tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Gereja No. 100 Pematang Siantar ini ungkapnya lagi.
Anderson menceritakan, saat ini pihaknya juga sedang menghadapi gugatan bantahan lagi dari kuasa hukum Julie Theresia, namun pihaknya tidak khawatir.
Karena gugatan bantahan yang pertama / terdahulu diajukan telah diperiksa dan putusannya menyatakan Bantahan Tidak Dapat Diterima atau yang dikenal dengan Niet Ontvankelijkeverklaard atau NO melalui putusan PN Pematang Siantar Reg. No. 57/Pdt.Bth/2022/PN.Pms tanggal I Februari 2023 dengan dasar bahwa Pembantah adalah Para Pihak dalam perkara pokok terdahulu. “Maka jika Pembantah mengajukan upaya Bantahan lagi itu haknya akan tetapi, secara tegas kami katakan bahwa Julie Theresia adalah Para Pihak dalam Perkara Pokok terdahulu,” ungkap Anderson.
Menurutnya, berdasarkan hal itu, Pihak Tergugat tidak mempunyai Legal Standing lagi untuk menggugat kliennya kembali, apalagi secara berulang ulang dengan dalil yang sama, maka sesuai ketentuan hukum Acara Perdata yang berlaku, baik Hir. Rbg ataupun Rv tidak ada alasan hukum untuk menunda-nunda Eksekusi lagi.
Dirinya berharap agar kiranya Eksekusi ini dapar berjalan dengan baik, apalagi bantuan pengamanan dari Polresta Kota Pematang Siantar yang terus berjaga mengamankan proses eksekusi. “Untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta Pematang Siantar,” paparnya lagi.
Duduk Perkara
Perkara ini berawal dari tindakan Almarhumah Rustida boru Sianturi yang menjual tanah dan bangunan rumah di Jalan Gereja No. 100 Kota Pematang Siantar.
Peralihan tersebut dilakukan secara di bawah tangan kepada Saudara Leopolt Kemal Raja Perkara Sianturi, yang kemudian terbitlah SHM No. 588 / Martimbang oleh Kantor Kementerian ATR/ BPN Kota Siantar Atas nama Leopolt Raja Perkasa Sianturi.
“Pengurusan ini sangat singkat, hanya memakan waktu lebih kurang 33 hari,sehingga mengundang kecurigaan bagi para ahli waris,” ungkapnya lagi.
Kemudian, dalam tempo tiga hari, SHM tersebut beralih nama kepada Julie Theresia, melalui Akta Jual Beli No. 480/2013 tanggal 4 Oktober 2013, dalam putusan tsb. Jual – Beli dinyatakan Cacat Hukum sehingga tidak berkekuatan hukum peralihan Tanah dan Bangunan Rumah antara Leopolt Raja Perkasa Sianturi (Penjual) kepada Julie Theresia (Pembeli).
“Padahal Tanah dan Bangunan itu bukanlah milik Saudari Rustida boru Sianturi, melainkan milik dari Almarhum Lodewiq Simanjuntak, yang merupakan Kakek (Ompung) dari Sontan Simanjuntak,” ungkapnya.
Kepemilikan ini sudah diuji dipersidangan pada PN Pematang Siantar lewat perkara Bantahan No. 67/Pdt.G/2016/PN. Pms, dengan tegas menyatakan Akta Jual Beli tersebut diatas antara Leopolt Kemal Raja Perkara Sianturi dengan Julie Theresia tersebut yang diperbuat dihadapan Notaris Nelsi Sinaga SH adalah merupakan Perbuatan Tanpa Hak dan Melawan Hukum.
Sehingga demi hukum cacat hukum dan berakibat menjadi tidak aah dan batal demi hukum, yang didasarkan atas Penerbitan SHM No. 588/Martimbang tanggal 10 Oktober 2013 oleh karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang : Pendaftaran Tanah.
Bahkan tindakan Julie Theresia menguasai dan merenovasi Bangunan Rumah tersebut merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum, terbukti dan fakta hukum yang tidak dapat dipatahkan atau dibantah lagi bahwa Penerbitan SHM. No. 588/Martimbang tanggal 04-10 2013 Atas nama Leopolt Kemal Raja Perkara Sianturi yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian ATR / BPN Kota Pematang Siantar, kemudian dialihkan lagi ke Atas nama Julie Theresia tidak sesuai dengán ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yaitu :
Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahu 1997 tentang : Pendaftaran Tanah “.
Meskipun Pembantah melalui Kuasanya pada persidangan Bantahan dimaksud telah menghadirkan Ahli Hukum Perdata, yaitu Dr. Henry Sinaga. SH. Sp.N., M.Kn. Yang mana pada Pendapatnya menyatakan Pembeli yang ber-iktikad baik berdasarkan SEMA adalah Pembelian yang dilakukan dengan prosedur dan tata cara serta dokumen yang ditentukan oleh ketentuan Undang-Undang
Keterangan Ahli tersebut dapat dipatahkan oleh Pihak Terbantah, oleh karena Pembeli tersebut tidak menggunakan Prinsif ke Hati-hatian atau « Duty of Care “.
Oleh karena faktanya Pembantah jelas memperoleh Tanah dan Bangunan Obyek Terperkara sebagaimana pada SHM No. 588 / Martimbang dari Orang atau Subyek Hukum yang Tidak Ber-hak Sama sekali, sehingga dikwalifkasikan atau sebagai Pembeli yang « Ceroboh atau Tidak Ber-iktikad Baik.
Maka menurut kami sejatinya Pembeli tersebut tidak beralasan untuk mendapat Perlindungan Hukum dari Negara in casu lembaga Pengadilan.
Bahkan dalam putusan itu menyatakan SHM No. 588/Martimbang tanggal 04-10-2013 Atas nama Leopolt Kemal Raja Perkara Sianturi yang kemudian dialihkan ke atas nama Julie Theresia yang diterbitkan oleh Kantor ATR / BPN Kota Pematang Siantar adalah Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
Sekaligus putusan tersebut telah memerintahkan Kantor ATR / BPN Kota Pematang Siantar untuk Mencoret SHM No. 588/Martimbang tanggal 04-10-2013 Atas nama Leopolt Kemal Raja Perkara Sianturi, yang telah dialihkan menjadi Atas nama Julie Theresia dari daftar Buku Tanah yang disediakan untuk itu.
“Kami pikir putusan ini, baik Pertimbangan hukum maupun Amarnya sudah jelas dan tegas serta tidak dapat lagi ditafsirkan dan hari ini telah dilaksanakan Eksekusi melalui Penetapan Ketua PN. Kota Pematang Siantar,” tuturnya.
“Untuk memenuhi Amar putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, sehingga telah memenuhi tuntutan hukum dari klien kami selaku Pencari Keadilan yang berpegang teguh pada ‘Asas Kepastian Hukum’,” ungkap Anderson sembari mengaskan bahwa tidak mungkin putusan tersebut diatas dapat dianulir lagi, ingat Asas “ Fiat Justitia Ruat Coelom”. (mom)